OPTIMALISASI PEMAHAMAN PAJAK UMKM MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI DAN EDUKASI PERPAJAKAN
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara, termasuk dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, kenyataannya masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka. Situasi serupa juga terlihat di Desa Kalisalam, Kabupaten Probolinggo, di mana sebagian besar pelaku usaha mengaku kesulitan membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah, bahkan sebagian masih menganggap pajak sebagai beban. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kampus Universitas Panca Marga menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi perpajakan dengan metode sederhana. Kegiatan meliputi diskusi awal, penyusunan materi sesuai kebutuhan, hingga pelatihan perhitungan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, perubahan sikap terhadap pajak, serta tumbuhnya rasa percaya diri peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Banyak pelaku UMKM yang sebelumnya hanya mengenal istilah "pajak" kini sudah memahami perbedaan pajak pusat dan daerah, cara menghitung tarif berdasarkan omzet, serta menyadari bahwa pajak sesungguhnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan desa. Temuan ini memperlihatkan bahwa pendekatan edukasi yang sederhana dan partisipatif dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya lebih taat secara administratif, tetapi juga lebih siap mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.








