PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DEMOKRATISASI
Abstract
Perkembangan TI sangat penting di media sosial. Jumlah pengguna internet meningkat drastis dari tahun 2013 hingga 2018. Melalui perkembangan tersebut, masyarakat khususnya generasi milenial dan gen Z tidak akan lepas dari teknologi informasi. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, teknologi informasi telah menjadi sumber informasi utama. Pengabdian masyarakat melalui pendekatan penelitian tindakan partisipatif (PAR) berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Karena pemberdayaan selalu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Peran teknologi informasi dalam meningkatkan partisipasi politik. Teknologi informasi memegang peranan penting dalam proses perubahan politik. Teknologi informasi kini diyakini mampu membuka jalan menuju demokrasi langsung dan menghilangkan hambatan komunikasi dalam proses demokratisasi. Partisipasi elektronik mengacu pada partisipasi warga negara dalam kegiatan demokrasi melalui sistem yang memanfaatkan ICT. Demokrasi partisipatif adalah tentang partisipasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara, bukan hanya politisi, mempunyai hak suara dalam membuat peraturan dan program yang membentuk pemerintahan kita. Keberadaan partisipasi politik modern sebagian besar didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang dapat disediakan oleh budaya demokrasi baru.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










