SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA WMC NU BUNGATAN SITUBONDO

  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Yudistira Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada anggota WMC NU Bungatan Situbondo serta kepada masyarakat sekitar. Kita ketahui bersama bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, sehingga penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD tahun 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi. UUD tahun 1945 menetapkan dasar hukum bagi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pemerintah, penyelenggara negara serta masyarakat wajib menaati dan mematuhi hukum yang berlaku didalam negara Republik Indonesia. Setiap orang yang berada dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia baik itu warga negara atau penduduk wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, hal ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 UUD Tahun 1945.

Published
2024-01-19
How to Cite
SUPRIYONO, Supriyono; NUGROHO, Yudistira. SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA WMC NU BUNGATAN SITUBONDO. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 106-111, jan. 2024. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/4024>. Date accessed: 09 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4024.
Section
Articles