SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA ANGGOTA WMC NU BUNGATAN SITUBONDO
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi penyuluhan hukum kepada anggota WMC NU Bungatan Situbondo serta kepada masyarakat sekitar. Kita ketahui bersama bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum, sehingga penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD tahun 1945 yang kita kenal sebagai konstitusi. UUD tahun 1945 menetapkan dasar hukum bagi negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, sehingga pemerintah, penyelenggara negara serta masyarakat wajib menaati dan mematuhi hukum yang berlaku didalam negara Republik Indonesia. Setiap orang yang berada dan berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia baik itu warga negara atau penduduk wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, hal ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 27 UUD Tahun 1945.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










