PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKARA PERCERAIAN DAN GUGATAN HARTA BERSAMA

  • Ide Prima Hadiyanto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Hak-hak perempuan pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) antara lain nafkah mut’ah, nafkah iddah, miskan, kiswah, mahar terhutang serta seperdua harta bersama. Penentuan dari jenis dan besaran nafkah tersebut ditentukan oleh Pengadilan atas dasar permohonan dari perempuan. Adapun hak-hak anak pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan serta KHI adalah nafkah hadhanah yaitu biaya pemeliharaan serta pendidikan bagi anak yang menjadi tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila berdasarkan pertimbangan Pengadilan menyatakan bahwa laki-laki selaku ayah tersebut dianggap tidak mampu maka biaya tersebut juga menjadi tanggungjawab perempuan selaku ibu dari anaknya. Hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan tersebut merupakan manifestasi dari kewajiban orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta Bersama. Namun dalam Putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs gugatan pembagian harta bersama oleh penggugat / pihak istri tidak dapat diterima karena alasan tergugat masih berada di bawah pengampuan penggugat/mantan istrinya dan belum dilakukan pencabutan. Isu hukumnya yang diangkat adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak istri atas harta bersama pasca perceraian. Dengan melakukan penelitian yuridis empiris dengan penelitian lapangan dan kepustakaan diperoleh kesimpulan perlindungan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap tergugat di bawah pengampuan dapat diupayakan dengan pencabutan penetapan pengampuan terlebih dahulu kemudian melanjutkan kembali gugatan pembagian harta bersamanya agar persidangan dapat dilaksanakan

Published
2024-01-16
How to Cite
HADIYANTO, Ide Prima. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKARA PERCERAIAN DAN GUGATAN HARTA BERSAMA. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 88-96, jan. 2024. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/4017>. Date accessed: 09 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4017.
Section
Articles