PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT

  • Abdul Halim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Mohammad Nurman Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dillakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang- bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban apa yang ada diatasnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-16
How to Cite
HALIM, Abdul; IBRAHIM, Muhammad Yusuf; NURMAN, Mohammad. PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 80-87, jan. 2024. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/4016>. Date accessed: 06 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4016.
Section
Articles