PENYULUHAN HUKUM: KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBUBARKAN PARTAI POLITIK

LEGAL COUNSELING: AUTHORITY OF THE CONSTITUTIONAL COURTIN DISSOLUTING POLITICAL PARTIES

  • Winasis Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Dyah Silvana Amalia Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya dsebut UUD NRI Tahun 1945 menyatakan  bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga karena ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pergeseran dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi supremasi Konstitusi. Informasi tentang Pembubaran Partai Politik melalui media yudikatif merupakan informasi penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami memberikan informasi ini kepada masyarakat melalui Penyuluhan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-17
How to Cite
YULIANTO, Winasis; AMALIA, Dyah Silvana. PENYULUHAN HUKUM: KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBUBARKAN PARTAI POLITIK. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 620-634, aug. 2023. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/3302>. Date accessed: 07 dec. 2025. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v2i2.3302.
Section
Articles