PEMBERDAYAAN WARGA BINAAN MELALUI USAHA BUDIAYA BAYAM (AMARANTHUS SP) DI LAHAN RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B SITUBONDO
EMPOWERMENT OF INTELLECTED CITIZENS THROUGH SPINACH CULTIVATION BUSINESS (AMARANTHUS SP) IN CLASS II B STATE PRIZE LAND IN SITUBONDO
Abstract
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan sebuah bagian yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas utama Kementerian tersebut dalam hal penempatan, perawatan, dan pelayanan tahanan. Salah satu RUTAN di Indonesia adalah Rumah Tahanan Kelas II B Situbondo, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang terletak di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.Warga binaan yang menjalani masa hukuman di Rutan ini memiliki kebutuhan untuk mengembangkan keterampilan selama masa tahanan mereka. Salah satu keterampilan yang sangat dapat diberikan adalah budidaya bayam cabut, mengingat lahan pekarangan di RUTAN memiliki ukuran yang cukup luas. Tujuan dari program pemberdayaan ini adalah untuk mencapai dua manfaat utama: pertama, mendorong motivasi para Warga binaan untuk menjadi wiraswasta setelah bebas dari hukuman, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka; kedua, meningkatkan pengetahuan mereka tentang cara budidaya bayam cabut yang baik.Dalam pelaksanaan program pemberdayaan ini, metode pelatihan dan praktek langsung diterapkan. Hasil yang diharapkan dari program ini adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan para warga binaan dalam melakukan budidaya sayuran terutama bayam cabut dengan cara yang efektif dan panen bayam cabut sebanyak 400 kg untuk lahan yang diusahakan.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










