PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
Abstract
Sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Demokrasi perwakilan sebagai sistem demokrasi modern terdiri dari 3 macam: Demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan, demokrasi yang dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui referendum dan inisiatif. Salah satu konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi perwakilan adalah adanya jarak antara rakyat yang berdaulat dengan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan kedaulatan tersebut. Tanpa adanya jaminan mekanisme partisipasi rakyat dalam negara sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, konsep kedaulatan dapat dikebiri dan terjebak dalam pengertian kedaulatan rakyat yang totaliter. Untuk itu, diperlukan instrumen maupun menjembatani rakyat dengan wakil-wakilnya baik di parlemen maupun yang duduk sebagai pejabat publik pemerintahan yang demokratis membutuhkan mekanisme danĀ institusiĀ bagi ekspresi dari kehendak yang diwakili. Jika tidak demikian, sistem perwakilan dapat berubah menjadi manipulasi dan paksaan.









