HUKUM ADAT DI INDONESIA
Abstract
Indonesia menggunakan empat (4) sistem hukum, pertama, sistem hukum eropa, kedua, sistem hukum islam, ketiga, sistem hukum adat, keempat, perundang-undangan nasional. Pemahaman terhadap sistem hukum adat yang akan ditekankan dalam a one-week short course under the theme “Getting to know Indonesia and Uzbekistan: Promoting values through education, law, society, culture, and tourism†held by Faculty of letters Universitas Abdurachman Saleh Sittubondo and Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Dalam hubungan antar manusia pada setiap masyarakat, kapan pun dan dimana pun selalu ada peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk menata hubungan antara sesama agar tidak terjadi kekacauan. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis yang berasal dari pemikiran dan harapan tentang ketertiban masyarakat yang diikrarkan sehingga menjadi pedoman perilaku bersama. Tujuan dan target dari kegiatan ini adalah memperkenalkan sistem hukum adat di Indonesia pada mahasiswa Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara memberikan presentasi tentang hukum adat di Indonesia secara daring sehingga mahasiswa pada Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan dapat mengetahui dan memahami tentang hukum adat di Indonesia.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta:
Seluruh karya yang dipublikasikan pada jurnal MIMBAR INTEGRITAS dilindungi oleh hak cipta dan didistribusikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memberikan kebebasan kepada pengguna untuk menyalin, membagikan, menampilkan, mengadaptasi, dan mengembangkan karya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk tujuan komersial, dengan ketentuan:
- Pengguna wajib mencantumkan kredit yang sesuai kepada penulis dan sumber asli publikasi.
- Pengguna harus menyertakan tautan atau informasi mengenai lisensi CC BY-SA 4.0.
- Apabila karya diubah, diadaptasi, atau dikembangkan, maka hasil karya turunan wajib didistribusikan menggunakan lisensi yang sama.
- Penggunaan karya tidak boleh menghilangkan hak moral penulis sebagai pemilik karya asli.
Dengan lisensi ini, publikasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan akademik, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap menghormati hak cipta penulis.










