HUKUM ADAT DI INDONESIA

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Indonesia menggunakan empat (4) sistem hukum, pertama, sistem hukum eropa, kedua, sistem hukum islam, ketiga, sistem hukum adat, keempat, perundang-undangan nasional. Pemahaman terhadap sistem hukum adat yang akan ditekankan dalam a one-week short course under the theme “Getting to know Indonesia and Uzbekistan: Promoting values through education, law, society, culture, and tourism” held by Faculty of letters Universitas Abdurachman Saleh Sittubondo and Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Dalam hubungan antar manusia pada setiap masyarakat, kapan pun dan dimana pun selalu ada peraturan yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk menata hubungan antara sesama agar tidak terjadi kekacauan. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis yang berasal dari pemikiran dan harapan tentang ketertiban masyarakat yang diikrarkan sehingga menjadi pedoman perilaku bersama. Tujuan dan target dari kegiatan ini adalah memperkenalkan sistem hukum adat di Indonesia pada mahasiswa Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara memberikan presentasi tentang hukum adat di Indonesia secara daring sehingga mahasiswa pada Departement of Foreign Languages Tashkent State University of law, Uzbekistan dapat mengetahui dan memahami tentang hukum adat di Indonesia.

Published
2022-08-11
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf. HUKUM ADAT DI INDONESIA. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 250-259, aug. 2022. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/2081>. Date accessed: 09 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v1i2.2081.
Section
Articles