TINDAK PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN IJAZAH PALSU

  • Yudistira Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Perbuatan Pemalsuan Ijazah merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap kepercayaan masyarakat pada kebenaran suatu ijazah, terlebih lagi hal itu merupakan tindakan penghinaan terhadap dunia pendidikan oleh pihak atau lembaga yang mengaku sebagai suatu satuan pendidikan yang sah. Pertanggungjawaban pidana merupakan pembebanan hukuman terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana dan mampu bertanggungjawab. Tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara eksplisit (tersurat) tetapi secara implisit (tersirat) akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam pertanggungjawaban pidana mengenai pemalsuan ijazah adalah orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Pertanggungjawaban pidana terhadap seorang pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu terdapat pada pasal 68 dan 69 pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Published
2022-08-10
How to Cite
NUGROHO, Yudistira. TINDAK PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN IJAZAH PALSU. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 168-177, aug. 2022. ISSN 2809-4670. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/2071>. Date accessed: 09 july 2024. doi: https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v1i2.2071.
Section
Articles