PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG RAHASIA DAGANG DALAM BENTUK PEMBINAAN EKONOMI KREATIF PADA USAHA KECIL MENENGAH RENGGINANG DI DESA SEMIRING KECAMATAN MANGARAN KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang perlindungan hukum bagi pemegang rahasia dagang dalam bentuk pembinaan ekonomi kreatif pada usaha kecil menengah rengginang di desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan hukum tentang hak kekayaan intelektual khususnya rahasia dagang kepada pelaku usaha rengginang di desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Permasalahan yang dialami oleh mitra adalah rendahnya pengetahuan tentang Rahasia Dagang. Tujuan dan target dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dimilikinya pemahaman yang tinggi tentang Hak Kekayaan Intelektual khususnya rahasia dagang sehingga pelaku usaha ekonomi kreatif renggingang dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Metode pelaksanaan kegiatan ini dengan cara sosialisasi, pembinaan dan pendampingan pendaftaran rahasia dagang bagi pelaku usaha rengginang di desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. Rahasia dagang merupakan hak seseorang atau badan hukum atas perlindungan informasi yang dirahasiakan yang ada pada dirinya, untuk tidak diungkapkan oleh mereka kepada pihak lain, penguasaan atau penggunaan informasi yang dirahasiakan tanpa persetujuan oleh pihak lain atas informasi yang dimilikinya secara bertentangan dengan praktik-praktik perdagangan yang sehat atau jujur, informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomis.









