PENDAMPINGAN HAK CIPTA BAGI YOUTUBERS DI KAMPUNG YOUTUBERS TAPEN KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yakni youtuber memiliki kelemahan, yakni rendahnya pemahaman dan pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya hak cipta. Padahal HKI adalah suatu hak kebendaan yang dapat memberikan kenikmatan ekonomi bagi pemegang haknya. Dalam perspektif ekonomi HKI dapat disebut sebagai asset sedangkan dalam perspektif hukum HKI disebut sebagai hak. Dalam era teknologi saat ini justru nilai kepemilikan benda intangible jauh melebihi nilai dari benda tangible. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra, diantaranya rendahnya pengetahuan hukum terhadap hak cipta. Hal tersebut dikarenakan sedikitnya literasi tentang Hak cipta di daerah. Solusi yang ditawarkan adalah memberikan pengetahuan hukum tentang hak cipta kepada mitra dalam bentuk sosialisasi maupun pendampingan dalam pendaftaran hak cipta bagi mitra. Tujuan dan target dari pengabdian ini adalah dimilikinya pemahaman yang tinggi tentang hak cipta sehingga mitra dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya. Pendaftaran tersebut dapat memberikan perlindungan hukum dan menjadi Asset bagi mitra. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara sosialisasi dan pendampingan pendaftaran hak cipta bagi mitra.