Analisis Matematis Perbandingan Sistem Bunga Tunggal dan Anuitas pada Pembayaran Kredit Kendaraan
Abstract
Pembelian kendaraan secara kredit menjadi alternatif yang banyak dipilih masyarakat karena tingginya harga kendaraan. Dalam sistem kredit, metode perhitungan bunga berpengaruh terhadap besarnya angsuran dan total pembayaran yang harus ditanggung konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan efisiensi total pembayaran kredit kendaraan Toyota Avanza 1.5 G CVT menggunakan metode bunga tunggal (flat) dan metode anuitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data sekunder berupa harga kendaraan, uang muka, tenor kredit selama 36 bulan, dan besaran angsuran yang diperoleh dari skema pembiayaan kendaraan. Analisis dilakukan melalui perhitungan matematika keuangan untuk memperoleh besarnya bunga, angsuran pokok, sisa pinjaman, serta total pembayaran pada masing-masing metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode bunga tunggal menghasilkan total bunga sebesar Rp56.938.248,00 dengan total pembayaran sebesar Rp284.236.644,96. Sementara itu, metode anuitas menghasilkan total bunga sebesar Rp31.856.650,62 dengan total pembayaran sebesar Rp257.724.144,00. Selisih total bunga kedua metode mencapai Rp25.081.597,38, sehingga metode anuitas memberikan beban bunga yang lebih rendah dibandingkan metode bunga tunggal. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa metode anuitas merupakan metode pembiayaan yang lebih efisien dibandingkan metode bunga tunggal (flat) pada kredit kendaraan Toyota Avanza 1.5 G CVT karena menghasilkan total bunga dan total pembayaran yang lebih rendah.
Downloads
References
Broverman, S. A. (2017). Mathematics of Investment and Credit (6th ed.). ACTEX Learning.
Purba, M. A., Lubis, R. A., & Siregar, U. M. (2024). Analisis efisiensi total pembayaran kredit motor dengan suku bunga tunggal dan anuitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 50771–50777.
Kasmir. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kellison, S. G. (2009). The Theory of Interest (3rd ed.). McGraw-Hill.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.


