SOSIALISASI PENCEGAHAN BAHAYA NARKOBA DAN PERGAULAN BEBAS UNTUK KALANGAN SISWA DI SMK ADHIKAWACANA SURABAYA
Abstract
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU Narkotika asal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penuruan kesadaran, halusinasi dan rasa rangsangan. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakainya berlebihan. Pentingnya kesadaran akan bahaya Narkoba yang bisa merusak generasi bangsa di lingkungan masyarakat tetap harus dilakukan pengawasan, meskipun keberadaan akan obat-obatan terlarang ini sudah ada sejak jaman dahulu, namun perkembangan jenis dan model obat-obatan terlarang semakin banyak variansinya. Sehingga hal ini menimbulkan permasalahan yang cukup serius di kalangan masyarakat terkait pembelajaran dan informasi mengenai bahaya dan ragam jenis narkoba yang masih beredar di lingkungan masyarakat. Sasaran utama dari narkoba merupakan kalangan generasi muda. Dampak yang dapat timbul dari penyalahgunaan narkoba adalah pergaulan bebas. Pergaulan bebas yang muncul menyebabkan rusaknya generasi muda. Selain itu, meningginya tingkat pergaulan bebas juga akan semakin maraknya penyakit yang dapat semakin merusak generasi muda. Pentingnya pelaksanaan edukasi cara penanggulangan dan pencegahan bahaya narkoba serta pencegahan pergaulan bebas di lingkungan sekolah. Pelaksanaan sosialisasi yang telah dilaksanakan menghasilkan dampak yang cukup baik ditunjukkan melalui kesadaran siswa akan bahaya narkoba serta dampak dari pergaulan bebas pada hasil survei sebelum dan sesudah materi diberikan. Hasil menunjukkan terdapat 31 kenaikan, 20 tetap dan 9 penurunan dari seluruh koresponden. Prosentase rata-rata dari kenaikan koresponden berada pada nilai 23,22%, sehingga pelaksanaan sosialisasi mampu memberikan pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba dan pergaulan bebas.
Downloads
References
BNN, B. N. N., 2023. Laporan Situasi Narkoba di Indonesia, Jakarta: BNN.
Insrayani, P. et al., 2024. Sosialisasi Anti Narkoba dan Pencegahan Seks Bebas Sebagai Upaya Pembentukan Generasi Muda Sehat dan Berakhlak. Pengabdian Harapan Bangsa, Volume 2, pp. 316-321.
Janatin , R. & Kurnia , C., 2022. Upaya Pengembangan Karakter pada Generasi Muda di Era Digital. Bahasa, Sastra dan Pengajaran, Volume 2, pp. 109-115.
Kementerian Kesehatan RI, 2022. Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda, Jakarta: Kemenkes RI.
Kosasih, A. et al., 2024. Penyuluhan Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Tentang Bahaya Narkoba Dan Kekerasan Seksual Di Karang Taruna Desa Kebonsari Baru Jambangan. Jurnal Pengabdian dan Perubahan Sosial, Volume 3, pp. 1-16.
Santrock, J., 2022. Perkembangan Remaja, Jakarta: Erlangga.
Suryani, Rafiyah, Mardiah & Sutini, 2024. Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Seks Bebas Serta Peningkatan Kemampuan Koping Remaja Berbasis Kelompok Sebaya di SMP DAN SMA di Jatinangor. Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, Volume 2, pp. 100-108.
WHO, W. H. O., 2021. Adolescent Health: Preventing Harmful Behaviors, Geneva: WHO.
Wirasati, W., 2022. Pentingnya Edukasi Penyalahgunaan Narkoba Dan Bahaya Hiv/Aids Terhadap Generasi Muda. Suara Pengabdian, Volume 1, pp. 1-7.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







