PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PELANGGARAN PEMILU KEPALA DAERAH DI KECAMATAN KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2020

  • Adrian Faridhi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanabru
  • Sudi Fahmi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Alexsander Yandra Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Abstract

Pelanggaran Pemilu/ Pemilihan Kepala Daerah sering terjadi pada masa pemilihan, mitra yang merupakan masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada tahun 2020, mitra merasa khawatir dengan jenis-jenis pelanggaran pemilu, mitra berharap mendapatkan informasi tentang jenis pelanggaran pemilu, pengabdian ini dilaksanakan dengan metode ceramah yang tetap mengedepankan protokol kesehatan, sebelum dan sesudah kegiatan peserta diberi angket untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap materi. Hasil yang didapati terdapatnya peningkatan pemahaman masyarakat tentang jenis pelanggaran pemilu, lembaga yang mengawasi berupa Bawaslu, pelarangan ASN ikut serta dalam kampanye dan pelarangan praktik money politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fahmi.K. (2015). Sistem Penangganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2). 265-283.

Fahmi.S., Faridhi.A., Hasnati. (2019). The development of Indonesian State Concerns before and After
Amendment to the 1945 Constitution. International Journal of Innovation, Creativity and Change. 10(5). 242-256.

Faridhi. A. (2020). The Violation of Campaign Props Installation in 2019 Election in Pekanbaru. Journal of Election and Leadership (JOELS). 1(1). 29-36.

Hoesein. Z.A. (2010). Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 7(6). 1-23.

Matua. S, Faridhi. A, Fahmi.S, Yandra.A. (2020). Problems of Voting Rights in Elections in Siak Regency, Riau Province. Journal of Election and Leadership (JOELS). 1(2). 6-12.

Polli.F. (2014). Penyelesaian Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Lex et Societatis. II(6). 113-123.

Pratiwi.O.C. (2017). Menjaga Kualitas Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Bawaslu.3(3). 323-333.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Portal Berita
(https://m.detik.com/news/berita/d-4615384/pilkada-serentak-digelar-23-september-2020-ini-tahapannya diakses pada hari Rabu,tanggal 29 Januari 2020, Pukul 13.42 WIB).

(https://m.halloriau.com/read.com/read-123548-2019-12-26-pilkada-serentak-2020-kpu-riau-segera-rekrut-ppk-danpps.html diakses pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020, Pukul 13.55 WIB).
Published
2021-07-01
How to Cite
FARIDHI, Adrian; FAHMI, Sudi; YANDRA, Alexsander. PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PELANGGARAN PEMILU KEPALA DAERAH DI KECAMATAN KERINCI KANAN KABUPATEN SIAK TAHUN 2020. INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 68-76, july 2021. ISSN 2615-0794. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/integritas/article/view/732>. Date accessed: 26 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.36841/integritas.v5i1.732.
Section
Articles