PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM HAK PEREMPUAN DISABILITAS DALAM UPAYA PENGUATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak-hak perempuan penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta mendorong penguatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan pengetahuan hukum. Metode yang digunakan adalah participatory action research melalui ceramah (40%) dan diskusi interaktif (60%) yang diikuti anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman hak-hak perempuan penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan partisipatif efektif dalam memperkuat kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif perempuan penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Downloads
References
Arnett, J. J. (2000). Emerging adulthood: A theory of development from the late teens through the twenties. American Psychologist, 55(5), 469 – 480. https://doi.org/10.1037/0003-066X.55.5.469
Djamarah & Zain. (2006). Strategi belajar mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.
Erniawati, I., Putri, M. D., & A'Yun, Q. (2026). Policy transformation in eradicating violence against women in Indonesia. In Towards Resilient Societies: The Synergy of Religion, Education, Health, Science, and Technology (pp. 410-415). CRC Press.
Fernandez, S. E., & de Vicel, M. G. (2025). Family strengthening, for all? The exercise of motherhood with support for women with disabilities as a constitutional/conventional obligation in terms of public policy. Oñati Socio-Legal Series. https://opo.iisj.net/index.php/osls/article/view/1948
Hafidah, N. & Indrawan, R. (2023). Perlindungan Hukum Anak Penyandang Disabiltas terkait Hak Pendidikan. Jalujur: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 2(2), 111-120.
Himpunan Wanita Disabilitas, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas, Jakarta: 2013.
Iga Sukma Fajriyanti. “Bantuan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan di Kota Semarang (Studi pada LRC-KJHAM Semarang)”. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2018.
Imrie, R. (1997). Rethinking the relationships between disability, rehabilitation, and society. Disability and rehabilitation, 19(7), 263-271. https://doi.org/10.3109/09638289709166537
Knowledge Sector Initiative, (2022), Pemenuhan Hak Perempuan dengan Disabilitas Masih Menjadi Tantangan, artikel https://www.ksi-indonesia.org/id/wawasan/detail/2927-pemenuhan-hak-perempuan-dengan-disabilitas-masih-menjadi-tantangan.
Milasi, J., & Metta, E. (2025). Experiences of Providing Family Planning Services to Women with Disabilities Attending Public Health Facilities at Ubungo Municipal Council in Dar es Salaam Region: Healthcare Providers and Client Perspectives. East African Journal of Applied Health Monitoring and Evaluation, 8(1).
Mishra, S. (2025). State Voices, Shared Goals: Family Strengthening at the National Family Summit 2025. Institutionalised Children Explorations and Beyond, 23493003251356874.
Mniwasa, E. E. (2025). Maternity rights protection for women workers in Tanzania: uncovering the gaps between the law and reality. International Journal of Law and Management. https://doi.org/10.1108/IJLMA-02-2025-0073/1271069
Nakijoba, R., & Mugabi, R. D. (2025). Family planning and Contraceptives use: Perspectives and experiences of Women with Disabilities in Iganga and Kaliro Districts, Uganda. Advancing Population and Development in Uganda and Beyond: Present and Future Considerations in honour of Dr. Jotham Musinguzi, 157.
Odira, F. H., Mpambije, C. J., & Kachenje, Y. E. (2025). The paradox of enhancing male involvement in family planning uptake in rural Tanzania: insights from Bahi District, Dodoma Region. BMC Health Services Research. https://doi.org/10.1186/s12913-025-12467-5
Pemerintah Kabupaten Bantul. “5 Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku”. https://dp3appkb.bantulkab.go.id/news/5-hak-penyandang-disabilitas-sesuai-undang-undang-yang-berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Jenis-Jenis Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. https://diyanti.jatengprov.go.id/info/detail/3.
Sanjaya, W. (2006) “Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan”. Bandung: Kencana.
Savitri, N., & Gunarsa, A. (2008). HAM perempuan: Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP. Refika Aditama.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







