PENANGGULANGAN KENAKALAN ANAK DAN REMAJA, DAMPAK DAN PENANGANANNYA
Abstract
Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk menyediakan siswa dengan pemahaman tentang bentuk-bentuk kenakalan, faktor-faktor yang menyebabkan kenakalan (Kenakalan anak-anak dan remaja) dan cara menanganinya berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah dengan konseling dalam bentuk materi paparan, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini adalah materi yang diberikan dalam konseling tentang Deliquency of Children diterima dengan baik oleh para siswa dan mereka memberikan tanggapan dan tanggapan yang baik dengan berbagai macam pertanyaan berbobot yang diajukan selama konseling. Melalui dedikasi ini diharapkan untuk menjadi upaya preventif agar para siswa tidak melakukan perbuatan yang termasuk kenakalan demikian juga untuk mencegah anak-anak atau siswa dari masalah hukum yang dapat timbul dari kenakalan anak-anak dan remaja.
Downloads
References
Kartono. 2010. Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: CV. Rajawali Expres.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Jakarta.
Moelyanto,1989, Pelaksanaan Peradilan Anak di Indonesia, Yogyakarta. Panduan Penelitian dan Pengabdian BOPTN, 2017, LPPM Uncen.
Sarwono, 2002; Psikologi Remaja Edisi VI, Raja Grafindo, Jakarta
Sudarsono, 1990, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
Soetojo, W., 2015, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Perlindungan Anak.
UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.