PEMBINAAN ADMINISTRASI DESA DI DESA WAJAJAYA
Abstract
Desa Wajajayaya merupakan salah satu desa yang belum melakukan penataan administrasi pemerintahan desa sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Administrasi Pemerintahan Desa. Untuk menciptakan keteraturan penyelenggaraan pemerintahan, desa harus memiliki Buku Administrasi Umum, Buku Administrasi Kependudukan, Buku Administrasi Keuangan, Buku Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya sesuai kebutuhan desa. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada aparat pemerintahan desa Wajajaya Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton Selatan. Hasil Pengabdian ini, aparatur pemerintah desa Wajajaya dapat memahami dan mengetahui tentang tata kelola administrasi pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai dengan Permendagri No 47 tahun 2016, administrasi pemerintahan desa di desa Wajajaya yang selama ini tidak lengkap, tidak tertata dan teratur, berubah menjadi lebih baik dengan terciptanya buku-buku administrasi pemerintahan desa, yang secara terus menerus diisi oleh staf kantor desa untuk mengahasilkan data dan informasi desa yang up-todate dan akurat.
Downloads
References
Erland Mouw & Herson Keradjaan. (2016). PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA STUDI DI DESA wARI DAN wARI INo KECAMATAN TOBELO. UNIERA, Volume 5(Nomor 2), 19–26.
Mardikanto, T dan Soebiato, P. 2012. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
Sondakh, S. S., 1, Kimbal, M., 2, Kairupan, J., & 3. (2014). IMPLEMENTASI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI DESA KANONANG DUA KECAMATAN KAWANGKOAN BARAT KABUPATEN MINAHASA.
Suherman, A. (2019). Pembinaan Aparat Desa Tentang Administrasi Desa (Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, 1(1), 18–32. https://doi.org/10.35326/pkm.v1i1.50