PENINGKATAN KEMAMPUAN PAJAK PERANGKAT DESA DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN PAJAK PEMERINTAH DESA TOTOSAN
Abstract
Penggunaan dana desa ataupun anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Totosan membuat bendahara desa berkewajiban untuk melakukan pemotongan/ pemungutan pajak dan membayarkannya ke kas negara. Terkait kewajiban tersebut, bendahara desa memiliki keterbatasan pada saat melakukan pemungutan atau pemotongan PPh serta pembayaran PPN seringkali meniru transaksi sebelumnya, sehingga sering terjadi kesalahan dalam perhitungannya. Tujuan pengabdian ini untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa secara umum tentang tata cara perhitungan saat melakukan pemotongan/ pemungutan pajak dan pembayaran PPN melaui DJP online. Metode yang digunakan terdiri dari tahap (1) Focus Group Discussion (FGD) dengan Perangkat Desa; (2) Menyusun modul pelatihan “aspek perpajakan pada Pemerintah Desa”; (3) Melakukan pelatihan tata cara pemotongan/ pemungutan pajak dan penggunaan fitur DJP online; dan (4) Melakukan evaluasi dan rencana tindaklanjut. Hasil pengabdian ini memberikan edukasi bagi perangkat Desa Totosan tentang kewajiban pajak pemerintah desa. Pemerintah desa menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan baru di bidang perpajakan dan bermanfaat bagi pemerintah desa. Pasca kegiatan pelatihan terdapat perubahan tingkat pemahaman perangkat desa akan kewajiban pajak dengan nilai 3,71 sebelum pelatihan dan 7,56 setelah kegiatan pelatihan. Meningkatnya pemahaman perangkat desa tersebut dapat meningkatkan ketepatan dalam pemotongan/ pemungutan PPh dan PPN serta kesadaran pajak perangkat desa dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Downloads
References
Andriana, N. (2019). Kepatuhan Bendahara Desa dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan dalam Prespektif Teori Planned Behavior. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 3(2), 20–28.
Andriani, Y., & Herianti, E. (2016). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi empiris UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta Tahun 2013-Agustus 2015).
Boediono, G. T., Sitawati, R., & Harjanto, S. (2018). Analisis pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran sebagai variabel mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 22–38.
Faisol, M., & Norsain. (2022). Revitalisasi Pengelolaan Keuangan Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan BUMDesa Mutiara Bumi. Jurnal Pengabdian Dan Peningkatan Mutu Masyarakat, 3(1).
Fitria, A. (2020). Analisis pemahaman pajak oleh bendahara desa pada keuangan desa: Studi kasus pada Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Karlina, Y. (2020). Pengaruh Love of Money, Sistem Perpajakan, Keadilan Perpajakan, Diskriminasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Religiusitas terhadap Penggelapan PAjak (Berdasarkan Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan. Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 58–69.
Muamarah, H. S., & Suyani, E. (2019). Pemajakan Dana Desa. KUAT: Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 1(2), 95–103.
Mulyani, U. R. (2020). Pengaruh Sosialisasi dan Pemahaman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 Terhadap Kemauan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Pada Masa Covid-19 (Pada UMKM Orang Pribadi Sektor Perdagangan di Kudus). Accounting Global Journal, 4(2), 167–182.
Pramurti, S. (2019). Analisis Kepatuhan Pajak Bendahara Desa Di Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(2).
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori & Kasus (10th ed.). Salemba Empat.
Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh pemahaman Wajib Pajak, kesadaran pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2).
Zahrani, N. R., & Mildawati, T. (2019). Pengaruh Pemahaman Pajak, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 8(4).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.