INKLUSI KESADARAN PAJAK PADA PENGURUS BUMDES MUTIARA BUMI DESA PINGGIRPAPAS
Abstract
BUMDes Mutiara Bumi sebagai entitas bisnis memiliki kewajiban di bidang perpajakan, yaitu kewajiban mendaftar, memungut/memotong, melaporkan dan membayar pajak. Selama ini perhitungan dan pelaporan pajak belum dilakukan secara maksimal oleh pengurus BUMDes Mutiara Bumi dikarenakan keterbatasan SDM yang memiliki kemampuan di bidang perpajakan. Untuk itu tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman tentang tata cara menghitung pajak dan menyusun laporan keuangan fiskal serta pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan dengan menggunakan MS. Office Excel. Adapun metode yang digunakan adalah terdiri dari tahapan (1) Melakukan koordinasi dengan pengurus BUMDes Mutiara Bumi; (2) Menyusun modul pelatihan “aspek perpajakan pada BUMDes”; (3) Melakukan pelatihan aspek perpajakan pada BUMDes; dan (4) Melakukan pendampingan dan evaluasi. Hasil pengabdian ini adalah BUMDes Mutiara Bumi mampu menghitung kewajiban perpajakan dan menyusun laporan keuangan fiskal yang digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan. Dalam perspektif tingkat pemahaman, pengurus BUMDes Mutiara Bumi memiliki perkembangan yang signifikan antara sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan pelatihan.
Downloads
References
Andayani, K. P., & Sudiarta, I. K. (2021). Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Sarana Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa. Jurnal Kertha Negara, 9(5), 366–377.
Faisol, M., & Norsain. (2022). Revitalisasi Pengelolaan Keuangan Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan BUMDes Mutiara Bumi. Jurnal Pengabdian Dan Peningkatan Mutu Masyarakat, 3(1).
Fatahurrazak, & Muhammad, I. (2021). Pelatihan Perpajakan Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bintan. Journal of Maritime Empowerment, 4(1), 6–13.
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2020). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (3rd ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Hanafi, M. M., & Halim, A. (2016). Analisis Laporan Keuangan. UPPS STIM YKPN.
Karyaningtyas, S. (2018). Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Berbasis Potensi Desa dan Ekonomi Kreatif. Majalah Ilmiah Pelita Ilmu, 1(1).
Kumaat, V. G. (2011). Audit Internal. Jakarta: Erlangga.
Pietersz, J. J., Picauly, B. C., Widaryanti, W., Katili, A. Y., Ririhena, M. Y., Ferayani, M. D., Dewi, M. S., Faisol, M., Kurniati, N., Sandra, A., Wicaksono, G., Said, H. S., Zulma, G. W. M., Suripto, S., & Koerniawati, D. (2021).
Perpajakan (Teori & Praktik). In Widina Bhakti Persada Bandung. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori & Kasus (10th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Riyanti, N. (2021). Optimalisasi Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singajaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Bodas Kecamatan Watukumpul). Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(1), 80–93.
Subramanyam. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Suryanto, R. (2018). Peta Jalan BUMDes Sukses. Yogyakarta: PT. Syncore Indonesia.
Weygandt, K. (2019). Pengantar Akuntansi-Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.