PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK GADAI TANAH PERTANIAN
Abstract
Gadai tanah pertanian merupakan suatu transaksi antara dua belah pihak yang saling sepakat dengan adanya pemberian sejumlah uang dan penyerahan tanah pertanian sebagai jaminan untuk dikelola oleh pemberi uang. Gadai tanah pertanian diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA). Jika waktu gadai berlangsung telah mencapai 7 tahun, maka tanah tersebut kembali kepada pemiliknya tanpa ada uang tebusan. Jika pemegang hak gadai tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan tanah tersebut setelah 7 tahun, maka pemberi hak gadai dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat, sehingga pemegang hak gadai dapat dijatuhkan hukuman oleh hakim yang diatur dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Abstract
Gadai tanah pertanian merupakan suatu transaksi antara dua belah pihak yang saling sepakat dengan adanya pemberian sejumlah uang dan penyerahan tanah pertanian sebagai jaminan untuk dikelola oleh pemberi uang. Gadai tanah pertanian diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA). Jika waktu gadai berlangsung telah mencapai 7 tahun, maka tanah tersebut kembali kepada pemiliknya tanpa ada uang tebusan. Jika pemegang hak gadai tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan tanah tersebut setelah 7 tahun, maka pemberi hak gadai dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat, sehingga pemegang hak gadai dapat dijatuhkan hukuman oleh hakim yang diatur dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
References
Boedi Harsono, 1995, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono,, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Bachtiar Effendi, 1993, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni.
Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali pres, Jakarta.
Effendi Perangin, 1994, 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria, PT.Raja Garfindo Persada, Jakarta.
Imam Sudiyat , 1981, Hukum adat, Sketsa Hukum Adat, Liberty, Yoyakarta. Lilik Istiqomah, 1982, Hak Gadai Atas Tanah Setelah Berlakunya UUPA, Usaha
Nasional, Surabaya.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta. Rachman Sutanto, 2005, Dasar – Dasar Ilmu Tanah, Yogyakarta;Kanisius.
Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
Undang – Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform.
Website:
http://zriefmaronie.blogspot.co.id/2014/05/penelitian-hukum-normatif.html.
http://kbbi.web.id/tanah .
https://www.budidayapetani.com/2015/06/pengertian-pertanian.html?m=1
https://abusalman1430.wordpress.com/2010/02/13/hukum-gadai-dalam-islam/.
https://omtanah.com/2011/08/02/beberapa-istilah-dan-pengertian-tanah-di-bpn/.
http://naruto-hukum.blogspot.co.id/2009/12/hukum-adat-tentang-gadai-tanah.html.