KAJIAN HUKUM PIDANA MILITER TENTANG PERBUATAN DISERSI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DINASNYA

  • Aman Al Muhtar Advokat dan Praktisi Hukum, Ketua DPC FERARI Kabupaten Situbondo

Abstract

Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin. Hukum pidada militer merupakan kumpulan peraturan tindak pidana yang berisi perintah dan larangan untuk menegakan ketertiban hukum dan apabila perintah dan larangan itu tidak ditaati maka diancam dengan hukuman pidana.Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Dalam hukum pidana militer mengenal dua bentuk tindak pidana yaitu tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict) dan Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict). Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer.

Abstract

Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan cara pergi, melarikan diri tanpa ijin. Hukum pidada militer merupakan kumpulan peraturan tindak pidana yang berisi perintah dan larangan untuk menegakan ketertiban hukum dan apabila perintah dan larangan itu tidak ditaati maka diancam dengan hukuman pidana.Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukumnya yaitu militer. Dalam hukum pidana militer mengenal dua bentuk tindak pidana yaitu tindak pidana militer murni (zuiver militaire delict) dan Tindak pidana militer campuran (germengde militaire delict). Tindak pidana desersi merupakan suatu tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang militer karena bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang khususnya hukum pidana militer.

References

Buku
Amiroeddin Syarif, 1996, Hukum Displin Militer Indonesia, Reine Cipta, Jakarta.

Adami Chazawi, 2001, Stesel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas berlakunya Hukum Pidana, Rajawali Pers, Malang.

Andi Hamzah, 2007, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Amir Ilyas, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta.

Andi Zainal Abidin Farid, 1995, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta. Ali Zaidan, M. 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Agus Rusianto, 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.Prenadamedia Group, Jakarta.

Erdianto Effendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Rafika Aditama, Bandung.

Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hendry Siswosoediro, 2009, Buku Pintar Calon Anggota TNI, Cet. I, Visimedia, Jakarta.

Herdjito, 2014, Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Disersi, Jakarta.

Ismu Gunadi dkk, 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana,Kencana Prenademedia Group, Jakarta.

Jurnal Mabes TNI, 2010, Efektifitas UU TNI dan POLRI di Indonesia, Mabes TNI, Jakarta.

Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Madu, Bandung, 2006.

Muh. Ainul Syamsul, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Penerbit Kencana, Jakarta.

Mayasari, 2008, Penerapan Alat Bukti Pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Aggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer, Mandar Maju, Surakarta.

Moch. Faisal Salam, 2002, Hukum Acara Pidana Militer, Mandar Maju, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta.

Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana Materiil, Raja Grafindo Persada, JakartA.

Prinst Darmawan, 2003, Peradilan Militer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

S.R. Sianturi, 2009, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum TNI, Jakarta.

Soenarto, Hubungan KItab Undang-undang Hukum Pidana MIliter dengan KItab Undang-undang hukum Pidana, Grafindo Persada, Jakarta 2013.

S.R. Sianturi, 1985, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Alumni AHAEM PATEHAEM, Jakarta,

Tongat, 2004, Pid0ana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, UMM Press, Malang.

Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Tata Peradilan Militer Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, Tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer
Published
2020-05-20
How to Cite
MUHTAR, Aman Al. KAJIAN HUKUM PIDANA MILITER TENTANG PERBUATAN DISERSI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DINASNYA. FENOMENA, [S.l.], v. 14, n. 1, p. 2079 - 2096, may 2020. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/862>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles