PENDAFTARAN GUGATAN ONLINE DI PENGADILAN DI ERA PANDEMI COVID-19
Abstract
Dalam pendaftaran Gugatan Online Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2018 tentang gugatan online, hal ini digagas sebelum masa pnademi Covid-19 melanda Indonesia. Karena menimbang adanya zaman yang sangat maju pada saat sekarang ini untuk mempermudah aktifitas pelayanan masyarakat berbasis online di pengadilan, dan adapun juga diatur dalam pasal 1 ayat (5) hanya terdapat dalam melaksanakan pengajuan surat gugatan tentang perdata yang berbasis online. demikian juga yang sering terjadi di masyarakat dalam proses interaksi sosial sehingga munculah sengketa antar para pihak yang sering disebut dengan sengketa perdata.
Proses Pendaftaran gugtan online ialah dengan perkembangan zaman, dimana era digital sudah banyak dipahami masyarakat. Teknologi informasi menjadi andalan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi banyak hal. Justru dengan hadirnya teknologi informasi dan era digital untuk pengadilan yang membuka diri menerima pembaharuan peradilan sebagaimana cara untuk pendaftaran gugatan online. untuk memberikan kenyamanan bagai masyarakat dalam mencari keadilan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) tentang kekuasaan kehakiman.
Abstract
Dalam pendaftaran Gugatan Online Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2018 tentang gugatan online, hal ini digagas sebelum masa pnademi Covid-19 melanda Indonesia. Karena menimbang adanya zaman yang sangat maju pada saat sekarang ini untuk mempermudah aktifitas pelayanan masyarakat berbasis online di pengadilan, dan adapun juga diatur dalam pasal 1 ayat (5) hanya terdapat dalam melaksanakan pengajuan surat gugatan tentang perdata yang berbasis online. demikian juga yang sering terjadi di masyarakat dalam proses interaksi sosial sehingga munculah sengketa antar para pihak yang sering disebut dengan sengketa perdata.
Proses Pendaftaran gugtan online ialah dengan perkembangan zaman, dimana era digital sudah banyak dipahami masyarakat. Teknologi informasi menjadi andalan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi banyak hal. Justru dengan hadirnya teknologi informasi dan era digital untuk pengadilan yang membuka diri menerima pembaharuan peradilan sebagaimana cara untuk pendaftaran gugatan online. untuk memberikan kenyamanan bagai masyarakat dalam mencari keadilan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) tentang kekuasaan kehakiman.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti:Bandung
A.T. Hamid,1986, Hukum Acara Perdata Serta Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan, Bina Ilmu: Surabaya
BernardusWibowo Suliantoro, 2003,Reaksi tentang,Hukum,Kekuasaan,universi tas gadjah mada: yogyakarta
Johny Ibrahim,2006,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Publlishing: Malang.
M Yahya Harahap, 2013 Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika : Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2011,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group:Jakarta.
Retnowulan sutantio, 1997, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik, Mandar Maju: Bandung.
R.Soeros,1971,Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, SinarGrafika: Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty : Yogyakarta.
________ , 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Edisi Kedua,Cetakan Keempat, Liberty: Yogyakarta.
Perundang-Undangan
Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”).
Peraturan Mahkaman Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“PERMA 1/2019”).
Website/ Situs
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Https://mahkamhagung.go.id/media/198.Https://pa,surabaya.go.id/pa/index,php/item/5-dari-manual-menujudigital.
http://pn-purwakarta.go.id/tata-cara-pendaftaran-gugatan-online.html
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12840/E-court-Berperkara-Di-Pengadilan-Secara-Elektronik.html
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e2577a68ea0d/pelaksanaan-i-e-court-i-dan-manfaatnya/