PERLINDUNGAN HAK CIPTA TARI TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ada dua perlindungan hukum yaitu pertama perlindungan hukum preventif dan kedua perlindungan hukum represif serta perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas Tari Tradisional sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ini haruslah sesuai dengan tujuan dari terbentuknya Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia memang sudah sesuai dengan prinsip keadilan, namun harus memberikan sebuah imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karna dilindungi serta diakui atas hasil karyanya terhadap penciptanya.
Abstract
Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ada dua perlindungan hukum yaitu pertama perlindungan hukum preventif dan kedua perlindungan hukum represif serta perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas Tari Tradisional sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ini haruslah sesuai dengan tujuan dari terbentuknya Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia memang sudah sesuai dengan prinsip keadilan, namun harus memberikan sebuah imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karna dilindungi serta diakui atas hasil karyanya terhadap penciptanya.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Adrian Sutedi, 2010, Hak atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Cita Citrawinda Priapantja, 2003, Hak kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelaktual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2008, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual ,Tanggerang.
Eddy Damian, 2004, Hukum Hak Cipta: UUHC No.19 tahun 2002, Alumni, Bandung.
Edi sedyawati, 2002.indonesia harieage seni pertunjukan . Groiler : Jakarta.
Endang Purwaningsih, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor.
Ermansjah Djaja, 2009, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
F. Nangkir Saragih, 1994, “Pendidikan Seni Tari untuk SLTP, Erlangga : Jakarta.
Harry D, Fauzi dan Yadi Mulyadi, 2016, Seni Budayah, Yrama Widya, Bandung.
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.
OK Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum. kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Philipus M.Hadjhon , 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia , PT Bina Ilmu : Surabaya.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, 2005, Agrumentasi Hukum, Gajah Mada Universitas Press : Yogyakarta.
R. M. Soedarsono,1990, Seni Pertunjukan Jawa Tradisional dan pariwisata Di DIY, Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Rahmi Janed Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soedarsono Sp, 2006, Trilogi seni : Penciptaan Eksistensi dan Kegunaan Seni, Badan Penerbit Institut Seni Indonesia : Yogyakarta.
Syafrinaldi H, 2006, Hak Milik Intelektual dan Globalisai, UIR Press, Pekanbaru.
PERUNDANG – UNDANGAN :
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPER)
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
SITUS :
http :// respository.Uin–suska.ac.id/7119/3/BAB%2011.Pdf
http://id.m.Wikipedia.Org>wiki>Tariantradisional
http://lib. Unair.ac.id
http://rasjuddin.blogspot.com/2013/06/hubungan-3-tujuan-hukum-kepastian-hukum.html
https://afnerjuwono.blogspot.com/2013/07/keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan.html,
https://dedesitirohmah92.wordpress.com/2015/03/26/tujuan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-hukum/
https://en.emwikipediaorg>wikidia
https://journal .uii.ac.id/lex-renaissance/article/viewfile/7950/pdff
https://thegorbalsla.Com>seni>budaya
https://web.facebook.com/NahdliyyinCyberTeam?_rdc=1&_rdr