KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA ASET DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET DESA
Abstract
Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.
Abstract
Aset desa yang dimiliki berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1) Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan. Kepala desa beserta perangkat desa memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa yang juga diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset Desa.
References
Endang Wijayanti, dkk, 2015, Buku Saku Memahami Undang-Undang Desa, Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Ibrahim, Johny. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia, Jawa Timur.
Kamal Hidjaz. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar
Mahmud, Peter, Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung.
Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Ridwan HR, 2002. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII
Soedikno Mertokusumo, 2004. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberti Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta
JURNAL
Dewi Risnawati. 2017. Pengelolaan Aset Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di Desa krayan bahagia kecamatan long ikis kabupaten paser. Samarinda. eJurnal Ilmu Pemerintahan. Vol 5 no 1. Fakultas ilmu social dan ilmu politik, Universitas Mulawarman. Samarinda
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: DPR RI.
Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Jakarta: Pemerintah RI.
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa