WALI ADHAL KARENA ALASAN STRATA SOSIAL (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit)

  • Ali Uraidy Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Salah satu asas atau prinsip perkawinan yang ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan yang masih di bawah umur. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.SitJenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach).


Berdasarkan Prosedur Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Situbondo dalam Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit yaitu berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, menyebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini. Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara wali adhol yaitu: pertama, lihat antara yang di wali (anak perempuan) dengan calon suaminya tidak memliki hubungan darah atau sepersusuan dalam artian tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Kedua, antara pihak perempuan dan pihak laki -laki sudah sama-sama berupaya membujuk atau meminta kepada walinya agar menikahkan mereka. Ketiga, melihat atau mempertimbangkan alasan wali megapa enggan menikahkan anak perempuannya, dan melihat keengganan wali itu berdasarkan syara atau tidak. Namun hakim harus tetap berusaha membujuk orang tuanya agar mewalikannya.

Abstract

Salah satu asas atau prinsip perkawinan yang ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan yang masih di bawah umur. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.SitJenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach).


Berdasarkan Prosedur Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Situbondo dalam Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit yaitu berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, menyebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini. Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara wali adhol yaitu: pertama, lihat antara yang di wali (anak perempuan) dengan calon suaminya tidak memliki hubungan darah atau sepersusuan dalam artian tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Kedua, antara pihak perempuan dan pihak laki -laki sudah sama-sama berupaya membujuk atau meminta kepada walinya agar menikahkan mereka. Ketiga, melihat atau mempertimbangkan alasan wali megapa enggan menikahkan anak perempuannya, dan melihat keengganan wali itu berdasarkan syara atau tidak. Namun hakim harus tetap berusaha membujuk orang tuanya agar mewalikannya.

References

BUKU
Alhamdani, H.S.A. 1989. Hukum Perkawinan Islam. Pustaka Amani, Jakarta

Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media, Jakarta, ,

Bambang Waluyo, 2014. Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta, Sinar Grafika,

Basyir, Ahmad Azhar. 1990. Hukum Perkawinan Islam. Penerbit UII, Yogyakarta.

Departemen Agama RI, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama.2000

Djaren Saragih, 1992 Hukum Perkawinan Adat dan Undang-undang tentang Perkawinan serta Peraturaan Pelaksanaannya, Tarsito, Bandung , ,

Hasballah Thaib, M, MA, 2007. Hukum Keluarga Dalam Syari’at Islam, Medan: Universitas Darmawangsa.

Hilman Hadikusuma, 1992. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung,

M. Ali Hasan, 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Prenada Media, Jakarta,

Mahmud Junus, 1994. Perkawinan Dalam Islam, Jakarta, Penerbit Bulan Bintang,

Mohammad Daud Ali, 2002. Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), Radja Grafindo Persada, Jakarta,

Murtadha Muthahhari, 1991. Wanita Dalam Islam, Penerbit Lentera, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana

R. Soetojo Prawirohamidjijo, Sudikno Mertokusumo, 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta,

Sayyid Sabiq, 1990. Fikih Sunnah, Terjemahan.PT. Alma’arif, Bandung

Soedaryono Soemin. 1992. Hukum Orang dan Keluarga. Sinar Grafika,

Sulaiman Rasjid. H. 2004. Fiqh Islam. Attahiriyah, Jakarta,

Wiryono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Vorvink-Hoeve, Bandung

Yani Trizakia, 2005. Latar Belakang dan Dampak Perceraian, UNS, Semarang,

UNDANG – UNDANG
Tim Redaksi Citra Umbara, 2013. Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara,
Tim Redaksi Citra Umbara, 2013. Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Bandung: Citra Umbara,
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Undang-Undang RI No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bandung: Nuansa Aulia, 2012
Tim Redaksi Sinar Grafika, 2012. Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika,

INTERNET
http://onlymusafir.wordpress.com/2009/05/07/bol ehkah-menikah-tanpa-Wali/ dikases pada 20 Juni 2019, Jam 22.00 WIB.
http://www.pakotamadiun.go.id/index.php?option
=com_content&view=article&id=114&Ite mid=490 (dikases 20 Juni 2019 Jam
22.00 WIB)
https://kemenag.go.id , di download pada tanggal 08 Juli 2020
Published
2019-05-30
How to Cite
URAIDY, Ali. WALI ADHAL KARENA ALASAN STRATA SOSIAL (Studi Kasus Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit). FENOMENA, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 1993 - 2012, may 2019. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/857>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles