TRADISI SUMBANGAN DALAM ACARA PERKAWINAN DI DESA PERANTE KECAMATAN ASEMBAGUS KABUPATEN SITUBONDO BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 1 TENTANG PERKAWINAN

  • Tedjo Asmo Sugeng Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pengertian Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang di kukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Dalam KUH Perdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Karakteristik sumbanganpernikahan ialah Sejumlah dana dan barang berupa uang, kado serta kebutuhan sembako seperti beras gula kue dan lainnya. Akan tetapi hal itu tidak termasuk hal yang diharuskan dalam sebuah sumbangan dalam pernikahan tersebut, itu pun beberapa adat diseluruh Negara tidak semua sama dalam tata caranya adat istiadatnya. Jika ada suatu perbedaan antara adat itu harus sesuai dan diikuti oleh masyarakat tersebut seperti sebuah hal wajib berbalik seperti pengembalian dari awal sumbangan tersebut. Seperti yang dijalankan adat yang saya tempati saat ini yaitu desa perante kecamatan asembagus kabupaten situbondo.

Abstract

Pengertian Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang di kukuhkan secara formal dengan Undang-Undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga religius menurut tujuan suami istri dan Undang-Undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut lembaga perkawinan. Dalam KUH Perdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Karakteristik sumbanganpernikahan ialah Sejumlah dana dan barang berupa uang, kado serta kebutuhan sembako seperti beras gula kue dan lainnya. Akan tetapi hal itu tidak termasuk hal yang diharuskan dalam sebuah sumbangan dalam pernikahan tersebut, itu pun beberapa adat diseluruh Negara tidak semua sama dalam tata caranya adat istiadatnya. Jika ada suatu perbedaan antara adat itu harus sesuai dan diikuti oleh masyarakat tersebut seperti sebuah hal wajib berbalik seperti pengembalian dari awal sumbangan tersebut. Seperti yang dijalankan adat yang saya tempati saat ini yaitu desa perante kecamatan asembagus kabupaten situbondo.

References

Buku :
Abd Wahab Khallaf, Usul Fiqih, (Bairut: Dar al-Fiqh, 1978).

Abbas Arfan, 99 kaidah fiqih muamalah kulliyah.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat. (Jakarta: Prenada Media Group, 2003)

Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf, Kaedah- kaedah Praktis, Memahami Fiqih Islam (Gresik: Pustaka Al-Furqan, 2011).

Asymuni A. Rahman, Ilmu fiqih (Surabaya: Binaiman, 2012).

Bukhari, Masyarakat Desa perante, Wawancara pribadi, (Situbondo,24 Juni 2020).

Darsono wisadirana, “Sosiologi pedesaan: Kajian cultural dan structural Masyarakat pedesaan”, (Malang: UMM Press, 2005).

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, FitrohRabbani, (Bandung,2009).

Hafizh Ali Syuaisyi, Kado pernikahan (Jakarta: pustaka al-kautsar, 2007).

Jamilin, Masyarakat Desa Perante, Wawancara pribadi, Situbondo, (22 Juni 2020).

Prof. DR. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, (Jakarta, 2006).

Soerjono Wignjodipoero, pengantar dan asas-asas Hukum Adat. Cet. Ke-14 (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1995).

Soejono Soekantodan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Cetakan22, PT Raja Grafindo Prada, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ( Bandung: Citra Umbara, 2007).


Website/ Situs
https://www.viva.co.id/vbuzz/798969-dekadensi-tradisi- sedekah-dalam-upacara-perkawinan-di-madura, di akes pada tanggal 8 maret 2020 pukul 19.40 WIB
Published
2019-05-30
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo. TRADISI SUMBANGAN DALAM ACARA PERKAWINAN DI DESA PERANTE KECAMATAN ASEMBAGUS KABUPATEN SITUBONDO BERKAITAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 1 TENTANG PERKAWINAN. FENOMENA, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 1980 - 1992, may 2019. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/856>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles