KONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERMODEL KESEIMBANGAN KEPENTINGAN DAAD-DADER STRAFRECHT (Kajian Kritis Membangun Paradigma Jaksa Progresif di Era Digital)
Abstract
Reposisi paradigma konvensional dalam penegakan hukum pidana di era digital harus mulai dilaksanakan. Penyesuaian situasi dan kondisi, serta adaptasi keadaan secara cepat harus terus dilakukan dalam rangka mengimbangi kecepatan pembentukan kepercayaan dini publik oleh para pelaku teknologi dalam mengolah topik suatu peristiwa hukum yang kemudian memviralkannya dalam sebuah berita informasi. Kemudahan dalam memodifikasi dan mengirimkan (share ability) suatu informasi dengan memanfaatkan media digitalisasi membuat sebuah berita menjadi cepat sekali tersebar dengan relativitas kevalidan. Kejaksaan yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam rangkaian proses peradilan pidana harus mampu membuat pola penegakan hukum pidana yang bermodel keseimbangan kepentingan antara kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Progresivitas lembaga dan personil dengan menerapkan pola daad dader strafrecht dapat menjadi titik awal untuk terciptanya keseimbangan yang lebih kompleks sebagai jalan tengah ideal masa kini guna menyeimbangkan antara crime control model dan due process model. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang konstruksi penegakan hukum pidana bermodel keseimbangan kepentingan daad-dader strafrecht dengan membangun paradigma Jaksa progresif di era digital.
Abstract
Reposisi paradigma konvensional dalam penegakan hukum pidana di era digital harus mulai dilaksanakan. Penyesuaian situasi dan kondisi, serta adaptasi keadaan secara cepat harus terus dilakukan dalam rangka mengimbangi kecepatan pembentukan kepercayaan dini publik oleh para pelaku teknologi dalam mengolah topik suatu peristiwa hukum yang kemudian memviralkannya dalam sebuah berita informasi. Kemudahan dalam memodifikasi dan mengirimkan (share ability) suatu informasi dengan memanfaatkan media digitalisasi membuat sebuah berita menjadi cepat sekali tersebar dengan relativitas kevalidan. Kejaksaan yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam rangkaian proses peradilan pidana harus mampu membuat pola penegakan hukum pidana yang bermodel keseimbangan kepentingan antara kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Progresivitas lembaga dan personil dengan menerapkan pola daad dader strafrecht dapat menjadi titik awal untuk terciptanya keseimbangan yang lebih kompleks sebagai jalan tengah ideal masa kini guna menyeimbangkan antara crime control model dan due process model. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang konstruksi penegakan hukum pidana bermodel keseimbangan kepentingan daad-dader strafrecht dengan membangun paradigma Jaksa progresif di era digital.
References
Anwar, Y. & Adang. (2011). Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran.
Bernard L. Tanya, (2001), Penegakan Hukum dalam Terang Etika, Yogyakarta: Genta Publising.
CST Kansil, (1989), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Dede Rosyada, (2000), Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Puslit IAIN Syarif Hidayatullah.
Esmi Warasih, (2005), Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.
Lawrence M. Friedman, (2009), Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective), Bandung: Nusa Media.
M. Yahya Harahap, (2009), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika.
Marcus Priyo Gunarto, (2012), Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidnana, Yogyakarta: Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada Volume 24 Nomor 1.
Moeljatno, (2002), Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (1994). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Citrabaru.
Peter Mahmud Marzuki, (2008), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romli Atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Putra Bardin.
________________, (1996), Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Criminal Justice System), Perspektif Eksistemsialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Bina Cipta.
Satjipto Raharjo, (2005), Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sudikno Mertokusumo, (1986), Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Surojo Wignojodipuro, (1982), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung.