TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA ATAS BERKURANGNYA UKURAN TANAH YANG TELAH BERSERTIFIKAT AKIBAT BENCANA ALAM
Abstract
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan kewajiban umat manusia untuk mengelola dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada di atasnya.Secara magis religius manusia diciptakan dari tanah, di atas tanah manusia hidup, mencari nafkah, di atas tanah manusia melaksanakan ibadah untuk menyembah Yang Maha Pencipta, dan pada akhirnya manusia akan kembali ke tanah jika mautnya sudah menjemputnya. Sedangkan secara ekonomis.Metode penelitian Empiris dan Normatif penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan Kepala Desa, beberapa bukudan internet.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Situbondo. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara musimandan cara penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi.
Abstract
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan kewajiban umat manusia untuk mengelola dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada di atasnya.Secara magis religius manusia diciptakan dari tanah, di atas tanah manusia hidup, mencari nafkah, di atas tanah manusia melaksanakan ibadah untuk menyembah Yang Maha Pencipta, dan pada akhirnya manusia akan kembali ke tanah jika mautnya sudah menjemputnya. Sedangkan secara ekonomis.Metode penelitian Empiris dan Normatif penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan Kepala Desa, beberapa bukudan internet.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Situbondo. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara musimandan cara penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi.
References
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan; Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertifikat Dan Permasalahan, Prestasi Terbuka, Jakarta.
B.F.Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
Boedi Harsono ,2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksnaannya, Djambatan, Jakarta.
DR. Urip Santoso, SH.MH, 2012, Hukum Agraria, Kencana prenadamedia group, Jakarta.
Herman Hermit , 2004, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah PEMDA, Mandar Maju, Bandung.
Maria SW, Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.
Prof. DR. A. P. Parlindungan, SH, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan 4, kencana, Jakarta.
Suhadi Dan Rofi Wahasisa, 2008, Buku Ajar Pendaftaran Tanah, Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Supriadi,SH,M.Hum, 2007, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Cetakan 2, PT Raja Grafindo Prada, Jakarta.
Boedi Harsono, 1971, Undang-Undang Pokok Agraria Jilid Pertama Bagian Kedua, Jembatan, Jakarta.
DR.Urip Santoso, SH. MH, 2013, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Perundang- undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 1338 dan 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Mentri Negara Agraria atau BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provensi Sumatera Utara.
Situs :
http://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-dan-fungsi-sertifikat-hak.html?=1, di akses pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15.00 WIB
https://ami23.wordpress.com/2012/05/12/pendaftaran-tanah/, di akses pada tanggal 19 Juli 2020 pukul 19.25.
https://omtanah.com/2016/06/09/jenis-jenis-bukti-penguasaan-tanah/, di akes pada tanggal 20 Juli 2020 pukul 12.45.
https://www.hukumproperti.com/pertanahan/summary-undang-undang-nomor-20-tahun-1961-tentang-pencabutan-hak-hak-tanah-dan-benda-benda-yang-ada-diatasnya/. Diakses tanggal 02 Agustus 2020, pukul 17.57.
http://www.gresnews.com/berita/tips/81464-konsekuensi-hukum-tanah-terlantar/, diakses tanggal 02 agustus 2020, pukul 20.01.