Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Hidup Bersama Tanpa Perkawinan Berdasarkan Kuhp Baru Tahun 2023

  • Rindang Gici Oktavianti Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Bintang Raditya Khairan Wibowo Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Selby Sendy Samudra Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan yang sah merupakan isu sosial yang terus berkembang di Indonesia dan sering dipandang bertentangan dengan norma moral dan kesusilaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 sebagai respons terhadap perkembangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kohabitasi serta implikasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait asas legalitas dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa permasalahan yuridis, seperti potensi overcriminalization yang dapat memasuki ranah privat, ambiguitas dalam penentuan subjek hukum dalam konsep penyertaan, serta potensi konflik dengan hak privasi. Selain itu, sebagai delik aduan, penegakannya bergantung pada laporan pihak tertentu sehingga membatasi efektivitasnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional guna menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan.

References

JURNAL
Afda, Faisal, Husnia Hilmi Wahyuni, and Ridho Sa. “Implikasi Yuridis Fenomena Kohabitasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Terhadap Keabsahan Perkawinan” 1 (2026): 50–58.
Amstrong Harefa, and Jesslyn Elisandra Harefa. “Tiada Sesuatu Perbuatan Boleh Dijatuhi Pidana Melainkan Lewat Kekuatan Ketentuan Perundang-Undangan.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 683–697.
Anam, Khoirul. “Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia (Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) Dengan Komplikasi Hukum Islam.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung (2019): 59–68.
Frinza Akitha, and Patricia Rinwigati. “Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting).” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025): 206–220.
Kurniawan, Widhie, Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, and Mangaraja Manurung. “Cohabitation in the 2023 Criminal Code Turns Out Not ( to Need ) Punishment.” Juridisch 2, no. 3 (2024): 235–247. http://journal.usm.ac.id/index.php/jouridisch.
Lase, Agilber Gamaliel, Rizkan Zulyadi, and Ridho Mubarak. “Perspektif Kemanfaatan Hukum Terhadap Kejahatan Kohabitasi Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (2025): 14–22.
Melansari, Kornelia, and D Lewokeda. “Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana.” Kornelia Melansari D. Lewokeda 14 (2019): 183. www.satuuntukindonesia.com/2011/11,.
Nurul, Siti, Dini Anggraeni, and Dey Ravena. “Penegakan Pidana Hidup Bersama Diluar Pernikahan Implikasi Hukum Terhadap Keabsahan Pernikahan Tidak Tercatat” 05 (2026): 133–143.
Pratiwi, Siswantari. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69–80.
Rachman, Abdur, Parlindungan Barasa, and Wahyudi Saputra. “Pembaharuan Sistem Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 6, no. 3 (2025): 156–164. https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.28788.
Rindang Gici Oktavianti1), Miranda Hidayat2), Nada Ghafarina3. “PERAN PENGHAPUS, PERINGAN DAN PEMBERAT TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL.” Jurnal Penelitian 9, no. 1 (2025): 3. https://www.unars.ac.id/ojs/index.php/cermin_unars/article/view/6296/5337.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 51.
Yulianto, Winasis, and Dyah Silvana Amalia. “Pemahaman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Terhadap Fictie Hukum.” CERMIN: Jurnal Penelitian 4, no. 2 (2020): 385.
BUKU
Efendi, Aan, Dyah Susanti, and Rahmadi Tektona. Penelitian Hukum Doktrinal, 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6 TAHUN 2002., n.d.
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG NOMOR 7 TAHUN 2018, n.d.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN., n.d.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, 2023.
UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN, n.d.
Published
2026-06-02
How to Cite
OKTAVIANTI, Rindang Gici; WIBOWO, Bintang Raditya Khairan; SAMUDRA, Selby Sendy. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Hidup Bersama Tanpa Perkawinan Berdasarkan Kuhp Baru Tahun 2023. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 160-173, june 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8336>. Date accessed: 05 june 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8336.
Section
Articles