Kedudukan Hukum Aset Digital (Cryptocurrency Dan Nft) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata Indonesia

  • Ide Prima Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset digital baru berupa Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT) yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Namun, regulasi di Indonesia saat ini lebih menitikberatkan pada aspek perdagangan (komoditas) melalui aturan Bappebti, sementara pengaturannya sebagai objek hukum dalam ranah keperdataan, khususnya hukum kewarisan, masih belum spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset digital sebagai objek waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mekanisme pemindahannya kepada ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meskipun bersifat imateriel, Cryptocurrency dan NFT memenuhi kualifikasi sebagai "Benda" (Zaak) bergerak yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara hukum. Oleh karena itu, aset digital secara yuridis sah untuk dikategorikan sebagai bagian dari harta warisan (boedel waris). Dalam pewarisan aset digital terletak pada sifat anonimitas dan desentralisasi teknologi blockchain. Tanpa penyerahan private key atau akses dompet digital dari pewaris kepada ahli waris, aset tersebut terancam menjadi "aset beku" yang tidak dapat dieksekusi meskipun secara hukum hak kepemilikannya telah berpindah demi hukum (Le Mort Saisit Le Vif). Diperlukan pembaharuan hukum atau pedoman teknis mengenai tata cara pembuktian kepemilikan dan prosedur eksekusi aset digital dalam penetapan waris agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Amirulloh, Muhamad, dkk. Hukum Kebendaan Perdata: Menyongsong Era Digital. Bandung: Kencana, 2023.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Press, 2001.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Yuridis tentang Cybernotary. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.
Sitompul, Josua. Cyberspace, Transaksi Elektronik, dan Cybercrimes. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2010.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Published
2026-05-25
How to Cite
PRIMA, Ide. Kedudukan Hukum Aset Digital (Cryptocurrency Dan Nft) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata Indonesia. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 116-125, may 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8327>. Date accessed: 27 may 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8327.
Section
Articles