Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Kontaminasi Radioaktif Industri: Perbandingan Jepang Dan Inggris
Abstract
Meningkatnya aktivitas industri berisiko pada pencemaran lingkungan, salah satunya kontaminasi radioaktif yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan ekosistem. Kasus Cesium-137 di Cikande dan Batan Indah menunjukkan kompleksitas penegakan hukum administrasi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis instrumen penegakan hukum administrasi lingkungan terhadap kontaminasi radioaktif dengan perbandingan dengan Jepang dan Inggris, serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui instrumen preventif (perizinan, pengawasan) dan represif (sanksi administratif) serta langkap kolaboratif dengan beberapa stakeholder. Namun, terdapat hambatan berupa disharmonisasi regulasi antara Undang-undang tentang Ketenaganukliran dan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta keterbatasan sarana teknis pengawasan. Penguatan koordinasi antar lembaga dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci efektivitas penegakan hukum dalam melindungi lingkungan dari paparan radiasi.
Kata kunci: penegakan hukum; hukum administrasi lingkungan; kontaminasi radioaktif; Cesium-137.
References
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum: Edisi revisi, Cetakan Ketiga Belas, (Jakarta: Kencana, 2017).
Jurnal
Aditya Putu Wijaya dkk., “Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Aspek Hukum Administrasi: Studi Kasus Pencemaran Limbah Paracetamol Di Jakarta,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2, no. 3 (2025).
Aditia Syaprillah, “Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan,” Bina Hukum Lingkungan 1, no. 1 (2016): 99–113, https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n1.8.
Agung Rammando et al., “Efektivitas Penerapan Sanksi Administratif Lingkungan Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2 (11) (2024): Hal. 776–86.
Aisya Nursabrina dkk., “Kondisi Pengelolaan Limbah B3 Industri Di Indonesia Dan Potensi Dampaknya: Studi Literatur,” Jurnal Riset Kesehatan Poltekkes Depkes Bandung 13, no. 1 (2021): 80–90, https://doi.org/10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841.
Aprilia Mawaddah dkk., “Analisis Hukum Terhadap Rencana Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut Pasca Terjadinya Gempa Bumi dan Tsunami di Jepang,” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 2 (2023): 92–103, https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.491.
Collin Adi Pratama dkk., “Instrumen hukum administrasi lingkungan diterapkan secara berkala untuk mencegah, mengendalikan, dan memulihkan dampak yang diakibatkan oleh kontaminasi limbah B3 termasuk yang mengandung radioaktif.,” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 3, no. 1 (2023): 56–70, https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1496.
Eka Aprilia Rustamaji dan Dya Qurotul A’yun, “Analisis Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah Industri MSG,” SEARCH: Science Education Research Journal 2, no. 2 (2024): 95–101, https://doi.org/10.47945/search.v2i2.1435.
Eko Yudho Pramono dan Waringin Margi Yusmaman, “Dampak Limbah Radioaktif Terhadap Lingkungan dan Upaya Mitigasi Risikonya,” Prosiding Seminar Nasional Teknik Lingkungan Kebumian SATU BUMI 6, no. 1 (2025), https://doi.org/10.31315/psb.v6i1.14471.
Ellisha Putri dkk., Kontribusi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, no. 32 (2009).
Hajriyanti Nuraini, “Analisis Mengenai Keputusan Pemerintah Jepang Dalam Pembuangan Air Radioaktif Fukushima Terhadap Hukum Lingkungan Internasional: The Analysis of Japan’s Decisions to Discharge Fukushima Radioactive Waste Water Under International Environmental Law,” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 1, no. 2 (2022): 265–76, https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.775.
Lismanto Lismanto dan Yos Johan Utama, “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 416–33, https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433.
Mazaya Azka Qinthar Haryono dan Imam Mulyana, “Perkembangan Prinsip Strict Liability dan Polluter Pays dalam Hukum Lingkungan Internasional Mengenai Kecelakaan dan Pencemaran dari Kapal Selam Nuklir,” Bina Hukum Lingkungan 9, no. 2 (2025): 159–80, https://doi.org/10.24970/bhl.v9i2.402.
Putri Nadia Berliana dkk., “Kajian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. X,” INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi 2, no. 2 (2023): 400–408, https://doi.org/10.55123/insologi.v2i2.1280.
Robertus Andrianto & Damiana, “Kronologi AS Temukan Kontaminasi Cs-137 di Udang dan Cengkih Indonesia,” CNBC Indonesia, 2 Oktober 2025, diakses pada 17 Oktober 2025 https://www.cnbcindonesia.com/news/20251002130023-4-672248/kronologi-as-temukan-kontaminasi-cs-137-di-udang-dan-cengkih-indonesia.
Samhan Nafi’ BS, “Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.,” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): Hal. 10099–10115, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Upik Sarjiati, “Risiko Nuklir Dan Respon Publik Terhadap Bencana Nuklir Fukushima Di Jepang,” Jurnal Kajian Wilayah 9, no. 1 (2018): 46, https://doi.org/10.14203/jkw.v9i1.785.
Wicipto Setiadi, Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan, 6, no. 4 (2009).
Wei Gong, “International Law Obligations for the Disposal of Fukushima Nuclear-Contaminated Water under the Principles of Nuclear Safety,” Chinese Journal of Population, Resources and Environment 22, no. 1 (2024): 10–19, https://doi.org/10.1016/j.cjpre.2024.03.002.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Internet
Encyclopædia Britannica Editors, "Windscale fire," Encyclopædia Britannica, 30 Juli 2025, diakses Pada 28 Januari 2026, https://www.britannica.com/event/Windscale-fire.
Robertus Andrianto & Damiana, “Kronologi AS Temukan Kontaminasi Cs-137 di Udang dan Cengkih Indonesia,” CNBC Indonesia, 2 Oktober 2025, diakses pada 17 Oktober 2025 https://www.cnbcindonesia.com/news/20251002130023-4-672248/kronologi-as-temukan-kontaminasi-cs-137-di-udang-dan-cengkih-indonesia.
Yulia Suryanti, “Atas Arahan Menteri, KLH/BPLH Segel PT PMT: Jamin Mutu Udang Aman, Lingkungan dan Konsumen Terlindungi,” Kementerian Lingkungan Hidup, 15 September 2025, diakses pada 16 Oktober 2025, https://kemenlh.go.id/news/detail/atas-arahan-menteri-klhbplh-segel-pt-pmt-jamin-mutu-udang-aman-lingkungan-dan-konsumen-terlindungi.
Yulia Suryanti, “Menteri LH Tetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137,” Kementerian Lingkungan Hidup, 30 September 2025, diakses pada 17 Oktober 2025, https://kemenlh.go.id/news/detail/atas-arahan-menteri-klhbplh-segel-pt-pmt-jamin-mutu-udang-aman-lingkungan-dan-konsumen-terlindungi.


