CUKUP UMUR DALAM KEABSAHAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan diberbagai bidang dalam kehidupan serta telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Tehnologi informasi dan komunikasi juga menghilangkan batas negara dalam akses kecepatan memberikan informasi dan komunikasi. begitu juga dalam hal transaksi jual beli online. Mengingat para pihak dalam transaksi E-Commerce tidak bertemu langsung muncul permasalahan tentang keabsahan jual beli online yang dilakukan oleh orang yang tidak cukup umur dalam hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli E-Commerce menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pada prinsipnya transaksi E-Commerce dianggap sah selama perjanjian tersebut mencapai kata sepakat antar kedua belah pihak, yang dibuktikan pada saat pengklikan tombol buy oleh pihak pembeli, kemudian antar kedua belah pihak tidak mempermasalahkan cukup umur sebagai syarat sahnya dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, seseorang tidak dapat bertemu langsung seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya. Perjanjian jual beli melalui E-Commerce berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata, juga berlandaskan pada pasal 1338 KUHPerdata dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, yaitu pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli melalui E-Commerce menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu diserahkan kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menentukan bentuk penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa E-Commerce. Menurut Pasal 130 HIR atau Pasal 154 R.Bg, diberikan kesempatan bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan penyelesaian perkara atau perdamaian di luar pengadilan, menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan diberbagai bidang dalam kehidupan serta telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Tehnologi informasi dan komunikasi juga menghilangkan batas negara dalam akses kecepatan memberikan informasi dan komunikasi. begitu juga dalam hal transaksi jual beli online. Mengingat para pihak dalam transaksi E-Commerce tidak bertemu langsung muncul permasalahan tentang keabsahan jual beli online yang dilakukan oleh orang yang tidak cukup umur dalam hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli E-Commerce menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Pada prinsipnya transaksi E-Commerce dianggap sah selama perjanjian tersebut mencapai kata sepakat antar kedua belah pihak, yang dibuktikan pada saat pengklikan tombol buy oleh pihak pembeli, kemudian antar kedua belah pihak tidak mempermasalahkan cukup umur sebagai syarat sahnya dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, seseorang tidak dapat bertemu langsung seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya. Perjanjian jual beli melalui E-Commerce berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata, juga berlandaskan pada pasal 1338 KUHPerdata dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, yaitu pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli melalui E-Commerce menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu diserahkan kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menentukan bentuk penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa E-Commerce. Menurut Pasal 130 HIR atau Pasal 154 R.Bg, diberikan kesempatan bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan penyelesaian perkara atau perdamaian di luar pengadilan, menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR).

References

Buku:
Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.

Agnes M.Toar, 1995, Uraian Singkat Tentang Arbitrase Dagang di Indonesia, artikel dalam Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Dikdik M. Arief Mansyur & Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Refika Aditama, Bandung.

DR.Shinta Dewi,SH., LL.M, 2009, Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran.

Gary Goodpaster,1995, “Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa”, artikel dalam Arbitrase di Indonesia, Jakarta.

Iman Sjahputra, 2010, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, PT.ALUMNI: Bandung.

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian(Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti: Bandung.

, 1999, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Kalakota dan Whinston,1996,Frontiers Of Electronic Commerce, AddisonWesley Publishing Company, Inc, Massachusetts.

Karen Coppock and Colin Mclay, July, 2000, Regional Electronic Commerce Initiatives: Findings from three cases studies on the Development of
Regional Electronic Commerce Initiative, Paper, The in-formation Technologies Group Center for International Development at Havard University.

M. Arsyad Sanusi,2001,e- commerce: hukum dan solusinya,PT.Mizan Grafika Sarana, Bandung.

M. Nur Rasaid, S.H., 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika:Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Munir Fuadi, 2000, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Aditya Bhakti.

Niniek Suparni, 2009, cyberspace: problematika dan antisipasi pengaturannya, Sinar Grafika: Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan 4, kencana:Jakarta

Pitlo, 1971, A Het Systeem van het Nederlandse Privaatrecht, terjemahan J. Satrio, cetakan keempat, H.D. Tjeenk Wilink, Groningen.

Salim, HS, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT.Grasindo:Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press:Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cetakan 11, PT Raja GrafindoPersada:Jakarta.

Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, cetakan kesepuluh, Citra Aditya Bakti: Bandung.

___ , 2001, Hukum Perjanjian, cetakan 19, Intermasa: Jakarta.

___, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa: Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberti: Yogyakarta,

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Prenada Media:Jakarta.

Sukarmi, 2008, Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pusaka sastra: Bandung.

Suyud Margono, 2000, ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat Dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta.

Yahya M. Harahap et.al.,1991, Arbitrase, Pustaka Kartini: Jakarta.

Perundang- undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

WTO Declaration on Electronic Commerce pada tanggal 25 September 1998

Situs:
Esther Dwi Magfirah, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, dalam http://www.solusi hukum.com/artikel/artikel31.php, diakses tanggal 10 Mei 2017, pukul 15.30.

Felarianty V Sibarani, www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/ ist hukum/umur dewasa.htm, 2000, diakses tanggal 10 Mei 2017, pukul 07.30

Prof. A Djazuli, www.hukumonline.com, diakses tanggal 10 Mei 2017 pukul
07.00.

Rahmad Hariyadie, “Ini dia tipe-tipe transaksi jual-beli di dunia maya”, diakses dari http://www.trenologi.com, pada tanggal 18 Maret 2017 pukul 07.30 WIB.
http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_07_2012.pdf, HASIL RAPAT KAMAR PERDATA, Rapat kamar perdata MARI yang diselenggarakan pada tanggal 14 s.d. 16 Maret 2011 di Hotel Aryaduta Tangerang, diikuti Hakim-Hakim Agung Kamar Perdata, hlm. 6, diakses pada 20 maret 2017 pukul 11.35 wib
Published
2018-05-21
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf. CUKUP UMUR DALAM KEABSAHAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. FENOMENA, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 1812 – 1825, may 2018. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/817>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles