PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN DI UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI UNIT DESA SADAR TALKANDANG-SITUBONDO

  • Winasis Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Umi Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam Sadar merupakan salah satu koperasi yang berada di Situbondo yang masih aktif sampai saat ini. Koperasi Simpan Pinjam Sadar berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi Situbondo. Koperasi Simpan Pinjam Sadar dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Simpan Pinjam Sadar melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak). Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu.


Pelaksanaan perjanjian peminjaman di Koperasi Simpan Pinjam Sadar diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313 KUHPerdata dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/Per/M.KUKM/XII/2009.

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam Sadar merupakan salah satu koperasi yang berada di Situbondo yang masih aktif sampai saat ini. Koperasi Simpan Pinjam Sadar berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi Situbondo. Koperasi Simpan Pinjam Sadar dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Simpan Pinjam Sadar melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak). Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu.


Pelaksanaan perjanjian peminjaman di Koperasi Simpan Pinjam Sadar diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313 KUHPerdata dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/Per/M.KUKM/XII/2009.

References

,Buku
Abdulkadir Muhammad, 1997, Hukum Koperasi, Alumni: Bandung

Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cetakan ke-1, Akademika Pressindo: Jakarta

Chaniago, 1998, Ekonomi dan Koperasi, Rosda Karya, Bandung

Edy Putra, 1989. Kredit Perbankan Sebagai Tinjauan Yuridis, Liberty: Yogyakarta

G. Kartasapoetra dan A.G. 2000, Kartasanoetra dan kawan, Koperasi Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, PT RinekaCipta: Jakarta

Gunawan Widjaja, 2006, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, PT Raja Gravindo Persada: Jakarta

JB. Djarot Siwijatmo, 1992, Manajemen Koperasi, BPFE: Yogyakarta

Muchdarsyah Sinungan, 1990, Kredit Seluk Beluk dan Pengelolaannya, Yagrat: Jakarta

Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1993, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta: Jakarta

RevisonBaswir, 2000, Koperasi Indonesia, BPFE-Yogyakarta: Yoyakarta, hlm. 2.

H.M.N. Purwosutjipto, 2008, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonsia, djambatan: Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

Oey Hoey Tiong, Oey Hoey Tiong,1984, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia: Bandung
Subekti.1987, Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Cetakan ke XII

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Sutantya Raharja Hadhikusuma. 2000, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1993, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung: Bandung

Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perikatan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Peraturan Perjanjian Pinjaman Koperasi Smpan Pinjam SADAR

Penjelasan Umum Undang-Undang Koperasi Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Wawancara
Wawancara bersama Ibu Nur Anisa selaku Manajer di Koperasi Simpan Pinjam Sadar pada tanggal 20 Mei 2017 pukul 10.30 wib

Wawancara bersama Bapak Hasan Selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Sadar pada tanggal 20 Mei 2017 pukul 10.45 wib
Published
2018-05-21
How to Cite
YULIANTO, Winasis; WULANDARI, Umi. PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN DI UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI UNIT DESA SADAR TALKANDANG-SITUBONDO. FENOMENA, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 1797 – 1811, may 2018. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/816>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles