Rekontruksi Pertanggungjawaban Hukum Atas Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

  • Dyah Silvana Amalia Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Safina Husnul Khotimah Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Siti Masruroh Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam ranah kejahatan siber. Pemanfaatan AI dalam aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan potensi penyalahgunaan yang melahirkan bentuk-bentuk kejahatan siber baru yang semakin kompleks, seperti deepfake, automated hacking, hingga manipulasi data secara cerdas. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang melibatkan teknologi AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban hukum atas kejahatan siber berbasis AI serta merekonstruksi model pertanggungjawaban yang relevan dalam perspektif hukum pidana Indonesia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arief. 2016. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Klaus Schwab. 2017. The Fourth Industrial Revolution. Geneva: World Economic Forum.
Maskun. 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Widodo. 2013. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cybercrime Law). Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Eka Nanda Ravizki dan Lintang Yudhantaka. 2022. “Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia.” Notaire: Journal of Notarial Law, Vol. 5 No. 3.
Rizky Dwi Setiawan dan Budi Santoso. 2021. “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 2.
Sinta Dewi Rosadi. 2018. “Implikasi Perkembangan Teknologi Informasi terhadap Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 3.
Agus Raharjo. 2017. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Cyber Crime di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17 No. 2.
Danrivanto Budhijanto. 2019. “Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Era Digital.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 4.
Hia, Yosua. 2024. “Analisa Yuridis Pasal-Pasal Khusus Terkait Kejahatan
Siber dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)”. Jurnal SELISIK.
Vol. 10, No. 1.
Published
2026-05-07
How to Cite
AMALIA, Dyah Silvana; KHOTIMAH, Safina Husnul; MASRUROH, Siti. Rekontruksi Pertanggungjawaban Hukum Atas Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. FENOMENA, [S.l.], v. 20, n. 01, p. 14-23, may 2026. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/8157>. Date accessed: 09 may 2026. doi: https://doi.org/10.36841/fenomena.v20i01.8157.
Section
Articles