Rekontruksi Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Deepfake Berbasis Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Undang-Undang
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi manipulasi digital berbasis algoritma deep learning yang mampu menciptakan konten audio-visual sintetis dengan tingkat realisme tinggi. Meskipun memiliki potensi positif dalam bidang seni dan hiburan, deepfake juga membuka ruang penyalahgunaan, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta mengkaji urgensi reformulasi kebijakan pidana sebagai respons terhadap perkembangan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta literatur hukum dan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tindak pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, belum terdapat pengaturan khusus terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital berbasis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pidana yang meliputi kriminalisasi eksplisit terhadap penyalahgunaan deepfake, perluasan pertanggungjawaban pidana, serta penguatan instrumen pembuktian digital. Reformulasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kehormatan, privasi, dan hak asasi manusia dalam ruang digital, sekaligus memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia adaptif terhadap kemajuan teknologi yang disruptif
References
A’an Efendi, Dyah Octorina Susanti, Rahmadi Indra Tektona, 2023, Penelitian Hukum Doktrinal, Laksbang Justitia: Yogyakarta.
Hendra Prayoga, dan Hadi Tuasikal. 2024. The Dissemination of Deepfake Content as a Criminal Act: A Critical Analysis of Law Enforcement and Public Protection in Indonesia. Journal Abdurrauf Law and Sharia: Sorong, Vol. 1, No. 2, (2024), diakses melalui pp.22-38, file:///C:/Users/user/Downloads/194-Article%20Text-1081-3-10 20250501%20(1).pdf.
Hanguang Xiao, (2024), Pengertian dan Karakteristik apa itu Teknologi Deepfake, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum: Jakarta.
Madni, C.-C. J. (2023). Green Learning: Introduction, Examples and Outlook. Journal of Visual Communication and Image Representation, 90, 103685. Retrieved from https://doi.org/10.1016/j.jvcir.2022.103685.
Suryokencono, B., & Naufal, I. (2024). Deepfake dan Tantangan Disinformasi di Era AI. Jakarta: Literasi Nusantara.
Wahyudi, B.R. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. Innovative, Journal of Social Science Research, 5(1). https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17519.
Adnasohn Aqilla Respati (2024). Reformulasi Undang-Undang ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation. USM Law Review, 7(3),1748, https://doi.org/10.26623/julr. v7i3.10578.
Muladi, & Arief, B. N. (2022). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Aqilla, 2024, Analisis Hukum terhadap Pencegahan Kasus Deepfake serta Perlindungan Hukum terhadap Korban, Media Hukum Indonesia
Banfatin, P. M., Medan, K. K., & Fallo, D. F. (2025). Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime. Pemuliaan Keadilan, 2(1), 60–73. Retrieved from https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.402.n
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dalam Pasal 310 Ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik Secara Lisan & Pasal 310 Ayat (2) tentang Pencemaran Secara Tertulis, Pasal 311 Ayat (1) tentang Fitnah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Pada Pasal 433 Ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Pertanggungjawaban Pidana.


