RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

  • Irwan Yulianto Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Jufaldi Jufaldi Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Tindak pidana yang dilakukan anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan. Pendekatan Restorative Justice mengedepankan perbaikan hubungan antara korban dengan pelaku tindak pidana. Undang-undang No. 11 tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai Pengupayaan diversi pada ayat (1) penyidik, penuntut umum, dan hakim haruslah mempertimbangkan; kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Ayat (2) Kesepakatan Diversi haruslah mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provisi setempat. Adapun Bentuk-bentuk dari kesepakatan Diversi, antara lain; Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/wali keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.

Abstract

Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Tindak pidana yang dilakukan anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan. Pendekatan Restorative Justice mengedepankan perbaikan hubungan antara korban dengan pelaku tindak pidana. Undang-undang No. 11 tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai Pengupayaan diversi pada ayat (1) penyidik, penuntut umum, dan hakim haruslah mempertimbangkan; kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas; dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Ayat (2) Kesepakatan Diversi haruslah mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provisi setempat. Adapun Bentuk-bentuk dari kesepakatan Diversi, antara lain; Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/wali keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat.

References

Buku
Abdulkadir Mohammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Absori, 2008, Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia Pada Era Otonomi Daerah, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bismar Siregar dkk, 1986. Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: C.V. Rajawali.

Darwan Prinst.2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Dewantoro, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara Persada.

Djamil, M. Nasir, 2012, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Faisal, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Hamzah, Andi, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta

Harahap, M. Yahya. 2000, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartanti, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Jakarta: sinar grafika.

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

KPAI-RWI, RWI-KPAI, 2010, Ringkasan Acara dan Sumber Buku Pegangan Lokakarya Konsultatif Sistem Peradilan Anak 2009, Jakarta

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung : Refika Aditama

Marshall, Tony. 1999. Restorative Justice : An Overview, Home Office Research Development and Statistic Directorate, London.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana.

Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Moeljatno. 2008, Asas asas hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Myers G, David, 2012, Psikologi Sosial edisi 10, Jakarta: penerbit Salemba Humanika.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prasetya, Teguh, 2013, Filsafat, teori dan ilmu hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Resktodiputro, Mardjono. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Sodarto, 1990, Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sofian, Ahmad, 2012, Perlindungan Anak Di Indonesia, Dilema dan Solusinya. Jakarta: Sofmedia.

Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Kompas Gramedia.

Undang – Undang
Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Kitab undang – undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 12 tahun 1948 Tentang Anak

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak

Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Hakim

Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak

Inpres Nomor 6 Tahun 1971. tentang Penanggulangan Masalah Nasional


Internet
http://download.portalgaruda.org/ diakses tanggal 11 Mei 2017. Jam 10.00 wib

Mark S. Umbreit, 1998, Restorative Justice Through Victim Offender Mediation: A Multi-Site Assessment, Western Criminology Review 1 (1) & http://wcr.sonoma.edu/v1n1/umbreit.html http://www.tribunnews.com/2012/01/20/kejaksaan-agung-akan-revisijuknispenuntutan-anak diakses tanggal 22 Mei 2017. Jam 19.00 Wib.

repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4748/1/09E01948.pdf, diakses tanggal 29 Juli 2017. Jam 18.50 wib.

Yayasan Pemantau Anak, Bahan Masukan Draft Laporan Alternatif (Inisiatif) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10):Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia : Perspektif
Hak Sipil Dan Hak Politik (www.hukumonline.com) diakses tanggal 20 Juli 2017. Jam 18.00 wib.
Published
2018-05-21
How to Cite
YULIANTO, Irwan; JUFALDI, Jufaldi. RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. FENOMENA, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 1774 – 1796, may 2018. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/815>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles