AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBERIKAN GAJI DI BAWAH UPAH MINIMUM PROVINSI KEPADA KARYAWAN DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Tenaga kerja dan perusahaan saling berkaitan dan membutuhkan. Tenaga kerja sebagai pendongkrak untuk menjadikan suatu perusahaan lebih maju, dan unggul dibanding perusahaan lainnya. Sedang perusahaan sebagai wadah untuk menghasilkan pendapatan bagi para tenaga kerja. Kaitan yang erat itulah yang mengharuskan keduanya harus saling bekerja sama agar sama-sama merasa saling menguntungkan. Disatu sisi tenaga kerja mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan, disisi lain perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar atas jerih payah yang dilakukan oleh pekerja.
Penulis menggunakan metode penulisan normatif dan metode penelitian dengan mengamati secara langsung atau menyelidiki dari dekat ke lapangan dengan membanding-bandingkan antara teori dan prakteknya untuk menjawab masalah yang dialami oleh para tenaga kerja di dalam perusahaan terutama yang berhubungan dengan masalah gaji.
Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa didalam rantai kerja antara perusahaan dengan tenaga kerjanya haruslah seimbang agar tidak terjadi kesetimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Apabila terjadi kesalahan baik terhadap tenaga kerja, ataupun perusahaan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Terutama bagi perusahaan, apabila melakukan kesalahan terhadap tenaga kerjanya terutama yang berhubungan dengan upah, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Abstract
Tenaga kerja dan perusahaan saling berkaitan dan membutuhkan. Tenaga kerja sebagai pendongkrak untuk menjadikan suatu perusahaan lebih maju, dan unggul dibanding perusahaan lainnya. Sedang perusahaan sebagai wadah untuk menghasilkan pendapatan bagi para tenaga kerja. Kaitan yang erat itulah yang mengharuskan keduanya harus saling bekerja sama agar sama-sama merasa saling menguntungkan. Disatu sisi tenaga kerja mendapatkan upah yang sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan, disisi lain perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar atas jerih payah yang dilakukan oleh pekerja.
Penulis menggunakan metode penulisan normatif dan metode penelitian dengan mengamati secara langsung atau menyelidiki dari dekat ke lapangan dengan membanding-bandingkan antara teori dan prakteknya untuk menjawab masalah yang dialami oleh para tenaga kerja di dalam perusahaan terutama yang berhubungan dengan masalah gaji.
Berdasarkan Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa didalam rantai kerja antara perusahaan dengan tenaga kerjanya haruslah seimbang agar tidak terjadi kesetimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Apabila terjadi kesalahan baik terhadap tenaga kerja, ataupun perusahaan akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Terutama bagi perusahaan, apabila melakukan kesalahan terhadap tenaga kerjanya terutama yang berhubungan dengan upah, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi yang tegas.
References
Abdul Khakim, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya bakti, Bandung.
Ananta, Aris, 1985, Permasalah Ekonomi Indonesia´ Sinar Harapan, Jakarta.
Bertens, 1994, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Djumialdji, 1984, Pemutusan Hubungan Kerja, penerbit, Pt bina Aksara, cet pertama, Yogyakarta.
Ehrenberg, Ronald G, 1982, Modern Labour Economic, Scoot and Foresman Company.
Erhan A1995, Kamus praktis bahasa Indonesia, penerbit, Indah, Surabaya.
Imam Soepomo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, penerbit, Djambatan. Jakarta.
Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan yang lahir dari perjanjian, Penerbit, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sendjun H. Manulang, 1987, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta,Jakarta.
Sinungan, Muchdansyah, 1992, Produktivitas apa dan Bagaimana, Bina Aksara, Jakarta.
Simanjuntak j Payaman, 1985, Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, BPFE UI, Jakarta.
Soerjono soekanto dan sri mamudji, 2011, Penelitian hokum normative, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soepomo, 1992, Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Subekti, Aneka Perjanjian, 1977, Penerbit Alumni, Bandung.
_________, 1987, Hukum Perjanjian, penerbit, Citra Aditya Bhakti, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 1988. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : PT. Liberty.
Sumarsono, Sonny, 2003. Upah Minimum bagi Buruh dan Strategi Perjuangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Jurnal Analisis Sosial vol.7, no.1.
Sutrisno Hadi, 2010, Metodelogi Reserch, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Winardi, 1988, Pengantar Ilmu Ekonomi, Tarsito, Bandung
Winarmo Surachmad, 2010, Metode Research (Pengantar Penyelidikan Ilmiah), Tarsito, Bandung.
WEBSITE
http://www.aimsconsultans.com/news/articles/II. Hubungan kemitraan antara perusahaan dan karyawan di akses pada tanggal 09 maret 2016 pukul 10.55
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-kesempatan-kerja/di akses tanggal 04 juni 2016 pukul 08.10 wib
https://muawanahcius.blogspot.co.id/2013/04/Pengertiantenagakerjaangkatankerja.html. di akses tanggal 04 juni 2016 pukul 08.21 wib
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-tenaga-kerja-angkatan-kerja-dan-kesempatan-kerja
https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan di akses tanggal 04 juni 2016 pukul 09.05 wib
http://Ayumeft.blogspot.co.id/2013/11/.html, Hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan diakses tanggal 10 maret 2016 pada pukul 09.32
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-upah-teori-sistem-definisi.html diakses tanggal 18 mei 2016 pada pukul 09.00wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum diakses tanggal 18 mei 2016 pada pukul 09.42 wib
http://hrdmxtm.blogspot.com/2013/03/pengusaha-dan-pembantu-pengusaha.html , diakses pada 29 Juli 2016 pukul 09.45 WIB
http://www.trigonalmedia.com/2015/06/hak-dan-kewajiban-tenaga-kerja.html di akses tanggal 04 juni 2016 pukul 08.45 wib
http://www.kompasiana.com/andi.auliarahman/bayar-upah-dibawah-umr-layakkah-pengusaha-dipidana_55288d37f17e611d618b4588
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 2 tentang ratifikasi konvensi ILO nomor 138 tahun 1973 mengenai batas usia minimum di perbolehkan bekerja.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Tenaga Kerja
Undang-undang Nomor 3 tahun 1993 tentang Jaminan Sosial
Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2014 tentang Waktu Kerja dan Istirahat
Peraturan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Peraturan Menteri tenaga kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
Peraturan Gubenur Nomor 68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur