PENERAPAN HUKUM AGRARIA TERHADAP PENGUASAAN TANAH MILIK PERHUTANI YANG TELAH DIKUASAI LEBIH DARI 30 TAHUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA

  • Sudiyono Sudiyono Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Puput Fera Elisa Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Ketidak pastian status tanah kepemilikan tanah juga merupakan ketidak pastian terhadap perlindungan HAM. Penerapan hukum agraria yang terdapat dalam pasal 2 ayat (3) untuk mencapai sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dimana UUPA dianggap sebagai undang – undang payung (umbrella act) dari peraturan – peraturan lain yang mengatur mengenai agraria dan pertanahan. Dalam pembahasan skripsi ini penulis membahas penerapan hukum agraria terhadap penguasaan tanah milik perhutani, yang dimana dijelaskan dalam pasal 46 ayat (1) mengenai hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan diatur dengan peratutan pemerintah. Sedangkan ayat (2) dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah dengan tidak sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan Tanah Negara dalam UUPA dapat dikuasai dan dikelola oleh masyarakat setempat yang memiliki tanah diwilayah kawasan hutan atau berdiri di atas tanah Negara tertentu.

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Ketidak pastian status tanah kepemilikan tanah juga merupakan ketidak pastian terhadap perlindungan HAM. Penerapan hukum agraria yang terdapat dalam pasal 2 ayat (3) untuk mencapai sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dimana UUPA dianggap sebagai undang – undang payung (umbrella act) dari peraturan – peraturan lain yang mengatur mengenai agraria dan pertanahan. Dalam pembahasan skripsi ini penulis membahas penerapan hukum agraria terhadap penguasaan tanah milik perhutani, yang dimana dijelaskan dalam pasal 46 ayat (1) mengenai hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga Negara Indonesia dan diatur dengan peratutan pemerintah. Sedangkan ayat (2) dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah dengan tidak sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan Tanah Negara dalam UUPA dapat dikuasai dan dikelola oleh masyarakat setempat yang memiliki tanah diwilayah kawasan hutan atau berdiri di atas tanah Negara tertentu.

References

Literatur / Buku
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan:Jakarta.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia jilid I, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.

Boedi Harsono, “Hukum Adat dalam perundang – undang” dalam BPHN, 1976, Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Jakarta.

Departemen Kehutanan, 1986, Sejarah Kehutanan Indonesia II-III Periode 1942 – 1983, Departemen Kehutanan, Jakarta.

Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda – benda lain yang melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisah Horisontal, Citra Aditya, Bandung.

Effendi Perangin, 1986, 401 Pertanyaan dan jawaban tentang Hukum Agraria, Cet. 1 Jakarta : Rajawali.

Effendi Perangin, 1991, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari sudut Pandang Praktis Hukum. Cet. III Jakarta : Rajawali.

Hermayulis, 1999, Penerapan Hukum Pertanahan Dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan Pada Sistem Kekerabatan Matrilineal Minangkabau Di Sumatera Barat, Disertai Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.

Herman Soesangobeng, 2004, “The Possibility and Mode Of Registering Adat Title on Adat Land”, Paper for 3rd FIG Regional Conference in Jakarta, 3-7 oktober

Perlindungan, Aneka Hukum Agraria ( Bandung : Alumni 1983 ).

Sanusi, 1996, Pengelolan Tanah Negara dan Permasalahannya di Kotamadya Semarang, Tesis Program Studi Hukum, Program Pascasarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Seksi Perencanaan Hukum II Yogyakarta, 1998, Sejarah dan Data Jangka perusahaan, Buku AI, Perum Perhutani.

Soejono dan Abdurrahman, 1998, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentag Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta.

Soekanto, 1996, Meninjau Hukum Adat Indonesia. Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supriadi, 2010, Hukum Agraria, Cet. IV Jakarta : Sinar Grafika.

Urip Santoso, 2009, Hukum Agraria dan Hak – hak Atas Tanah, Cet. V Jakarta : Kencana.

Winahayu Erwiningsih, 2009, Hak menguasai Negara atas tanah, Total Media: Yogyakarta.

Website
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-agraria-/, di akses tanggal 10-04-2016

http://www.jurnalhukum.com/pembatasn-pemilikan-dan-penguasaan-tanah/, di unggah tanggal 09-04-2016

http://fh.unram.ac.id/wp-content/upload/2014/05/JURNAL-PEMBATASAN-HAK-MENGUASAI-NEGARA-ATAS-TANAH.pdf, di akses tanggal 25-07-2016

http://www.google.co.id/webhp?sourceid=chromeinstant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#q=penyelesaian+konflik+tanah+perhutani, di akses tanggal 25-07-2016

http://worldagroforestry.org/downloads/Publications/PDFS/wp05161.pdf, di akses tanggal 25-07-2016

http://nuryantoadaim.wordpress.com/2016/04/07/tinjauan-hak-asasi-manusia-atas-penguasaan-tanah-bekas-perkebunan-gondangtapen-oleh-masyarakat-ringinrejo-kec-wates-kab-blitar/, di akses tanggal 25-07-2016

http://id.wikipedia.org/wiki/Perhutani, di akses tanggal 25-07-2016

http://bumn.go.id/perhutani/halaman/47, di akses tanggal 25-07-2016

http://eprints.uns.ac.id/21579/1/S351308057_pendahuluan.pdf, di akses tangga 25-07-216

http://kehidupan-liar.blogsot.co.od/2012/02/reformasi-agraria-vs-kehutanan-undang.html, di akses tanggal 25-07-2016

http://pengertian-definisi.blogspot.co.id/2012/03pengertian-dan-defenisi-hutan-rakyat.html, di akses tanggal 25-07-2016
http://www.qureta.com/post/mengembalikan-hutan-kepada-masyarakat-adat, di akses tanggal 25-07-2016

Perundang – undagan
Undang – undang Nomor 5 tahun 1960 UUPA

Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang – undang Nomor 72 tahun 2010 tentang Perhutani

Artikel
Kusumadara, Afifa, 2013, Perkembangan Hak Atas Tanah, Hak Menguasai atau Hak Memiliki
Published
2018-05-21
How to Cite
SUDIYONO, Sudiyono; ELISA, Puput Fera. PENERAPAN HUKUM AGRARIA TERHADAP PENGUASAAN TANAH MILIK PERHUTANI YANG TELAH DIKUASAI LEBIH DARI 30 TAHUN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA. FENOMENA, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 1720 – 1749, may 2018. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/813>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles