HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU DARI TEORI HUKUM POSITIVISME
Abstract
Teori hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan manusia serta mengikuti kebutuhan dan nilai-nilai yang hidup dalam manusia sehingga teori dapat dikatakan sebagai kajian fundamental dalam sebuah karya tulis. Teori juga merupakan sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum.
Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, perundang-undangan, literatur, pendapat para ahli hukum, doktrin, laporan, karya ilmiah (laporan hasil penelitian), jurnal, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara Undang-Undang (Statute Approach) dan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Dasar pemikiran teori hukum positivisme dapat disimpulkan bahwa berawal dari John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa law is command of a lawgiver , yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Perintah tersebut harus ditaati oleh setiap masyarakat dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata dan Kedudukan hukum pidana indonesia ditinjau dari teori hukum positivisme dapat disimpulkan bahwa telah sangat sesuai antara hukum pidana indonesia dengan teori hukum positivisme yang dipelopori oleh Jhon Austin, pengertian Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya, sedangkan Hakikat hukum sendiri menurut John Austin terletak pada unsur “perintah” (command) yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar, sehingga dari beberapa uraian di atas hukum pidana indonesia menganut teori hukum positivisme.
Abstract
Teori hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan manusia serta mengikuti kebutuhan dan nilai-nilai yang hidup dalam manusia sehingga teori dapat dikatakan sebagai kajian fundamental dalam sebuah karya tulis. Teori juga merupakan sarana yang memberikan rangkuman bagaimana memahami suatu masalah dalam setiap bidang ilmu pengetahuan hukum.
Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, perundang-undangan, literatur, pendapat para ahli hukum, doktrin, laporan, karya ilmiah (laporan hasil penelitian), jurnal, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara Undang-Undang (Statute Approach) dan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Dasar pemikiran teori hukum positivisme dapat disimpulkan bahwa berawal dari John Austin (1790-1859) yang berpendirian bahwa hukum adalah perintah dari penguasa law is command of a lawgiver , yang berarti perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Perintah tersebut harus ditaati oleh setiap masyarakat dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata dan Kedudukan hukum pidana indonesia ditinjau dari teori hukum positivisme dapat disimpulkan bahwa telah sangat sesuai antara hukum pidana indonesia dengan teori hukum positivisme yang dipelopori oleh Jhon Austin, pengertian Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya, sedangkan Hakikat hukum sendiri menurut John Austin terletak pada unsur “perintah” (command) yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar, sehingga dari beberapa uraian di atas hukum pidana indonesia menganut teori hukum positivisme.
References
Barda Nawawi Arief, tt , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung
C.S.T. Kansil,1979, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka.
John Austin, 2004, The Province Of Jurisprudence, dalam Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.
Khudzaifah Dimyati, 2005, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cetakan keempat, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Lili Rasjidi, 2001, Dasar-dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Loebby Loqman, 2004, Perkembangan Azaz Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia, makalah, Semarang.
Otje Salman S., dan Anton F. Susanto, tt, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Refika Aditama.
Saifullah, 2007, Refleksi Sosiologi Hukum, PT Refika Aditama, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Cet 6, Citra Aditya Abadi, Bandung.