FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Abstract
Reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 diikuti perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Perubahan I-IV, yang diikuti dengan perubahan sistem ketatanegaraan republik indonesian. Satu hal penting dalam ketatanegaraan RI tersebut dengan dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Derah, untuk melengkapi fungsi legislatif yang dijalankan oleh DPR dan MPR. Bangunan sistem keterwakilan (parlemen) suatu Negara selalu dipastikan dalam konstitusinya, karena ini merupakan salah satu pilar Negara, sejajar dengan pilar-pilar Negara lainnya (eksekutif, yudikatif dan lembaga Negara lain sesuai kebutuhan). Semula Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 2 ayat (1)).Penataan kelembagaan Negara melalui perubahan konstitusi yang kemudian melahirkan Dewan Perwakilan Daerah DPD memang tidak serta merta muncul. kecuali ia merupakan ruh yang menjiwai lahirnya UUD 1945, juga merupakan produk sosiologi politik setelah melalui proses perguluman panjang sejarah sosiologi politik hubungan pusat dan daerah di negeri ini, sebagai bagian dari tuntutan reformasi 1998. Pembentukan DPD semula dimaksud dalam rangka merekontruksi struktur parlemen di indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPD dan DPR .meski diwarnai perbedaan pendapat, maka pada akhirnya menghasilkan rumusan dalam UUD 1945 yakni dalam BAB VII A (pasal 22C dan 22D).
Abstract
Reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 diikuti perubahan UUD Negara Republik Indonesia 1945 Perubahan I-IV, yang diikuti dengan perubahan sistem ketatanegaraan republik indonesian. Satu hal penting dalam ketatanegaraan RI tersebut dengan dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Derah, untuk melengkapi fungsi legislatif yang dijalankan oleh DPR dan MPR. Bangunan sistem keterwakilan (parlemen) suatu Negara selalu dipastikan dalam konstitusinya, karena ini merupakan salah satu pilar Negara, sejajar dengan pilar-pilar Negara lainnya (eksekutif, yudikatif dan lembaga Negara lain sesuai kebutuhan). Semula Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pasal 2 ayat (1)).Penataan kelembagaan Negara melalui perubahan konstitusi yang kemudian melahirkan Dewan Perwakilan Daerah DPD memang tidak serta merta muncul. kecuali ia merupakan ruh yang menjiwai lahirnya UUD 1945, juga merupakan produk sosiologi politik setelah melalui proses perguluman panjang sejarah sosiologi politik hubungan pusat dan daerah di negeri ini, sebagai bagian dari tuntutan reformasi 1998. Pembentukan DPD semula dimaksud dalam rangka merekontruksi struktur parlemen di indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPD dan DPR .meski diwarnai perbedaan pendapat, maka pada akhirnya menghasilkan rumusan dalam UUD 1945 yakni dalam BAB VII A (pasal 22C dan 22D).
References
asshiddiqie, j. (2008). hubungan antar lembaga negara pasca perubahan UUD 1945.jakarta: konstitusi press.
hadjon, p. (2008). "eksistensi, kedudukan, dan fungsi MPR sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia".dalam radian salman et.al.(ed). dinamika perkembangan hukum tata negara dan hukum lingkungan. surabaya: cetakan pertama, airlangga uniersitty press.
huda, n. (2007). hukum tata negara indonesia. jakarta: raja grafindo persada.
husada, d. a. (2008). DPD dan masa depan bikameralisme di indonesia, kumpulan makalah seminar pengkaji hukum nasional tentang penyempurnaan amandemen UUD 1945: masikah perlu? komisi hukum nasional republik indonesia.
jimly, a. (2006). perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. jakarta: konstitusi press.
salman, r. (2008). struktur badan perwakilan checks and alances dalam fungsi legislasi, kumpulan makalah seminar pengkajian hukum nasional tentang penyemurnaan amandemen UUD 1945: masikah perlu? komisi hukum nasional republik indonesia .
satriawan, i. (2008). penguatan DPD: proposionalitas perwakilan politik dan perwakilan daerah, kumpulan makalah seminar pengkajian hukum nasional tentang penyempurnaan amandemen UUD 1945: masikah perlu? komisi hukum nasional republik indonesia.
soeprapto, m. f. (2010). ilmu perundang-undangan: dasar-dasar dan pembentukannya. yogyakarta: kasisius.
subekti, v. s. (2008). menyusun konstitusi transisi: pergulatan kepentingan dan pemikiran dalam proses perubahan UUD 1945. jakarta: raja grafindo persada.
zoelfa, h. (t.thn.). paradigma baruketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945, www.satneg.go.id.
zoelva, h. (t.thn.). sistem penyelenggaraan kekuasaan negara setelah perubahan UUD 1945, www.satneg.go.id.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Website
www.dpd.go.id
www.dpr.go.id
www.legalitas.org
www.matanews.com
www.mpr.go.id
www.satneg.go.id
www.wasantara.net.id