HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Anak sah menempati kedudukan (srata) yang paling tinggi dan paling sempurna di mata hukum dibandingkan dengan anak dalam kelompok-kelompok yang lain, karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum antara lain hak waris dalam peringkat yang paling tinggi diantara golongan-golongan ahli waris yang lain, hak sosial dimana ia akan mendapat status yang terhormat ditengah-tengah lingkungan masyarakat, hak alimentasi, hak untuk mendapat penamaan ayah dalam akta kelahiran dan hak-hak lainnya. Anak diluar kawin ialah anak yang tidak mempunyai kedudukan yang sempurna seperti anak sah. Dikatakan anak diluar kawin, oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya, yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya. Dalam hukum waris barat, anak zinah dan anak sumbang, anak diluar nikah sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum, karena undang-undang telah menutup kesempatan apapun bagi mereka untuk mendapatkan hak yang lebih dari sekedar mendapatkan nafkah hidup. Pengakuan anak yang telah dilakukan oleh orang tua biologis tidak hanya berakibat pada munculnya hak waris bagi si anak terhadap ayah atau ibunya, namun juga dapat menimbulkan hak waris bagi si ayah atau ibunya terhadap anak tersebut jika si anak lebih dulu meninggal daripada ayah dan ibunya.
Abstract
Anak sah menempati kedudukan (srata) yang paling tinggi dan paling sempurna di mata hukum dibandingkan dengan anak dalam kelompok-kelompok yang lain, karena anak sah menyandang seluruh hak yang diberikan oleh hukum antara lain hak waris dalam peringkat yang paling tinggi diantara golongan-golongan ahli waris yang lain, hak sosial dimana ia akan mendapat status yang terhormat ditengah-tengah lingkungan masyarakat, hak alimentasi, hak untuk mendapat penamaan ayah dalam akta kelahiran dan hak-hak lainnya. Anak diluar kawin ialah anak yang tidak mempunyai kedudukan yang sempurna seperti anak sah. Dikatakan anak diluar kawin, oleh karena asal usulnya tidak didasarkan pada hubungan yang sah yaitu hubungan antara ayah dan ibunya, yang sebagai suami istri berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka atau oleh mereka terhadap anak adoptifnya. Dalam hukum waris barat, anak zinah dan anak sumbang, anak diluar nikah sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum, karena undang-undang telah menutup kesempatan apapun bagi mereka untuk mendapatkan hak yang lebih dari sekedar mendapatkan nafkah hidup. Pengakuan anak yang telah dilakukan oleh orang tua biologis tidak hanya berakibat pada munculnya hak waris bagi si anak terhadap ayah atau ibunya, namun juga dapat menimbulkan hak waris bagi si ayah atau ibunya terhadap anak tersebut jika si anak lebih dulu meninggal daripada ayah dan ibunya.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Seminar Hukum Waris (Jakarta: Departemen Agama RI,1993)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Seminar Hukum Waris (Jakarta: Departemen Agama RI,1993)
A.Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Alih Bahasa M.Isa Arief, SH), (Jakarta: PT.Intermasa,1986)
Amir Syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, Cet. II, (Jakarta: Prenada Media, 2005)
Dirga Insanu Lamaluta, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, 2013.
Eman Suparman, Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: PT.Cipta Adi Pusaka,1988)
Emiliana Sadilah, dkk., Pengetahuan, Sikap, Keyakinan dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Pewarisan Tradisional Di Kota Semarang Jawa Tengah (Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta) (Yogyakarta: 2002)
F. Satriyo Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah dan TepatMembagi Harta Warisan, Jakarta : Visimedia, 2011
J. Andy Hartanto,Hukum Waris: Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin menurut “Burgerlijk Wetboek”Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015,
Makalah Hukum Waris Islam, Masalah Kewarisan Anak Dalam Kandungan, Anak Zina dan Anak Li’an, Anak Tiri dan Anak Angkat Beserta Contohcontoh Penyelesaiannya, Program PascaSarjana Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara Medan, 2011.
Martiman Prodjohamijojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet.II, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2007)
M. Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam (studi kasus perbandingan ajaran Syafi’i (patrilineal) Hazairin (bilateral) KUH Perdata (BW) praktek di Pengadilan Agama/Negeri, (Jakarta:Ind. Hilco,1987)
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus)(Jakarta:CV.Pedoman Ilmu Jaya,1992)
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Pusaka Setia, Bandung, 2011.
Lampiran Putusan Nomor 46/PUUVIII/2010 yang terdapat dalam J. Andy Hartanto, Hukum Waris:Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin menurut “Bur gerlijk Wetboek” Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.
L.J. Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum, (terj.) Oetarid Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita,1993)
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta: 2006)
Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)
Pitlo.A, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta : Intermassa,1986
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Waris Indonesia (Jakarta: Intermasa,1989)
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Cetakan ke 40, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2009 .
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika, 2014
Sjarif Surina Ahlan dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Jakarta: Kencana Renada Media Group,2006)
Subekti, R, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral ,(Jakarta: PT.Rineka Cipta, 1991)
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral (Jakarta: Rinika Cipta,1990)
Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta Timur:Ghalia Indonesia,1983)
Surini Ahlar Syarif, Intisari Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Ghalia Indonesia,1982)
Vincensia. Esti, “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-viii/2010 Tentang Anak Luar Kawin Terhadap Perkembangan Hukum Perdata Indonesia”, Law Review, Vol XII, No 2November 2012.
Vollmar, Pengantar Studi hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh I.S.Adiwimarta (Jakarta: PT.Rajawali Pers,1989)
Wahyono Darmabrata, Asas-asas Hukum Waris Perdata (Jakarta: cet. I,1994)
WEBSITE
http://anugrahjayautama.blogspot.com/2012/06/hukum-waris-menurut-bw.html
http://www.gultomlawconsultants.com/ketentuan-waris-berdasarkan-kuhperdata-bw/
https://jatimmurah.wordpress.com/2012/11/14/sistem-pembagian-waris-menurut-hukum-islam-dan-bw-hukum-perdata/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata 23 Juli 2016 12:25
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl373/status-anak-haram