FUNGSI BUKU LETTER C DESA DALAM KAITANNYA DENGAN BUKU KERAWANGAN DESA SEBAGAI LANDASAN YURIDIS DAN ALAT BUKTI AWAL ATAS PENGAKUAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

  • Tedjo Asmo Sugeng Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Tanah, dimanapun tanah itu berada dan siapapun pemiliknya maka akan selalu ada dan tercatat dalam riwayat tanah pada catatan Buku Tanah Desa, yang lebih dikenal ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan yaitu dengan sebutan buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa.


Kedua Buku Tanah Desa tersebut sudah ada pada Zaman India – Belanda dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai Dokumen Negara, yang disimpan di tiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan. Kedua Buku Tanah Desa tersebut selalu berdampingan karena saling melengkapi.


Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadinya perubahan hak milik atas tanah/peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, baik peralihan secara hibah, wasiat, warisan atau jual beli dulunya pada saat itu selalu dilakukan dihadapan Kepala Desa. Bila mana ada perubahan hak milik atas tanah karena ada peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, maka dalam Buku Letter C Desa status pemiliknya dan sebab-sebab perubahan akan dicatat dan dirubah atas nama pemilik baru dan dalam Buku Kerawangan Desa akan dicatat ulang Nomor Persil pemilik baru.


Buku Letter C Desa memuat data-data yuridis status pemilik tanah yang menunjuk pada subjek hukumnya, sedangkan uraian mengenai objek tanah tercatat dalam riwayat tanah pada Buku Kerawangan Desa, yang memuat uraian lokasi/letak tanah, petak-petak tanah, luas tanah, batas-batas tanah dan nomor pajak.


Sebelum berlakunya UUPA para pemilik tanah waktu itu bagi pemegang Surat Kutipan Letter C Desa dan pemegang Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik tanah dan di Negara kita ini kedua surat pemegang hak tersebut merupakan alat bukti pemilikan tanah.


Berdasarkan uraian diatas maka kajian masalah dititik beratkan pada target luaran yang akan dicapai antara lain rumusan masalah meliputi :


Bagaimana fungsi buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan Surat Kutipan Letter C Desa serta Surat Koher Petok D apakah dapat dijadikan landasan yuridis untuk pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Badan Pertanahan ?


Semua catatan riwayat tanah dimana tanah itu berada dan siapa pemiliknya selalu ada dan tercatat dalam catatan riwayat tanah pada kedua Buku Tanah Desa. Karena Kedua Buku Tanah Desa tersebut merupakan Dokumen Negara yang disimpan ditiap-tiap Kontor Desa/Kantor Kelurahan, yang dapat berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah dan sebagai alat bukti awal dalam setiap pemprosesan peralihan hak milik dari pemegang hak kepada orang/pihak lain.


Sedangkan Surat Letter C Desa dan Surat Koher Petok D dibuat oleh Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa. Surat kutipan Letter C Desa dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa dibuat berdasarkan kutipan dari Buku Letter C Desa. Dan uraian dalam   Surat Kutipan Letter C Desa tercatat dalam Buku Kerawangan Desa (Mengenai Objek Tanahnya). Surat Koher Petok D dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa  dan berstempel Desa serta diketahui dan disahkan oleh Camat Setempat. Sehingga dapat berfungsi sebagai landasan yuridis dan alat bukti kepemilikan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Pertanahan.

Abstract

Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Tanah, dimanapun tanah itu berada dan siapapun pemiliknya maka akan selalu ada dan tercatat dalam riwayat tanah pada catatan Buku Tanah Desa, yang lebih dikenal ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan yaitu dengan sebutan buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa.


Kedua Buku Tanah Desa tersebut sudah ada pada Zaman India – Belanda dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai Dokumen Negara, yang disimpan di tiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan. Kedua Buku Tanah Desa tersebut selalu berdampingan karena saling melengkapi.


Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadinya perubahan hak milik atas tanah/peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, baik peralihan secara hibah, wasiat, warisan atau jual beli dulunya pada saat itu selalu dilakukan dihadapan Kepala Desa. Bila mana ada perubahan hak milik atas tanah karena ada peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, maka dalam Buku Letter C Desa status pemiliknya dan sebab-sebab perubahan akan dicatat dan dirubah atas nama pemilik baru dan dalam Buku Kerawangan Desa akan dicatat ulang Nomor Persil pemilik baru.


Buku Letter C Desa memuat data-data yuridis status pemilik tanah yang menunjuk pada subjek hukumnya, sedangkan uraian mengenai objek tanah tercatat dalam riwayat tanah pada Buku Kerawangan Desa, yang memuat uraian lokasi/letak tanah, petak-petak tanah, luas tanah, batas-batas tanah dan nomor pajak.


Sebelum berlakunya UUPA para pemilik tanah waktu itu bagi pemegang Surat Kutipan Letter C Desa dan pemegang Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik tanah dan di Negara kita ini kedua surat pemegang hak tersebut merupakan alat bukti pemilikan tanah.


Berdasarkan uraian diatas maka kajian masalah dititik beratkan pada target luaran yang akan dicapai antara lain rumusan masalah meliputi :


Bagaimana fungsi buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan Surat Kutipan Letter C Desa serta Surat Koher Petok D apakah dapat dijadikan landasan yuridis untuk pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Badan Pertanahan ?


Semua catatan riwayat tanah dimana tanah itu berada dan siapa pemiliknya selalu ada dan tercatat dalam catatan riwayat tanah pada kedua Buku Tanah Desa. Karena Kedua Buku Tanah Desa tersebut merupakan Dokumen Negara yang disimpan ditiap-tiap Kontor Desa/Kantor Kelurahan, yang dapat berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah dan sebagai alat bukti awal dalam setiap pemprosesan peralihan hak milik dari pemegang hak kepada orang/pihak lain.


Sedangkan Surat Letter C Desa dan Surat Koher Petok D dibuat oleh Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa. Surat kutipan Letter C Desa dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa dibuat berdasarkan kutipan dari Buku Letter C Desa. Dan uraian dalam   Surat Kutipan Letter C Desa tercatat dalam Buku Kerawangan Desa (Mengenai Objek Tanahnya). Surat Koher Petok D dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa  dan berstempel Desa serta diketahui dan disahkan oleh Camat Setempat. Sehingga dapat berfungsi sebagai landasan yuridis dan alat bukti kepemilikan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Pertanahan.

References

, Andi Hamzah 1986, Kamus Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta

Andreas Lumme. 2001, Majalah Hukum Pro Justitia, Edisi Kedua Tahun XIX, Fakultas hukum. universitas Parahyangan. Bandung

AP. Perlindungan II 2001, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cet Pertama Mandar Maju. Bandung

Boedi Harsono. 1999, Hukum Agraria Nasional. Edisi Revisi. Djambatan. Jakarta

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta aturan pelaksanaanya.
Published
2017-11-30
How to Cite
SUGENG, Tedjo Asmo. FUNGSI BUKU LETTER C DESA DALAM KAITANNYA DENGAN BUKU KERAWANGAN DESA SEBAGAI LANDASAN YURIDIS DAN ALAT BUKTI AWAL ATAS PENGAKUAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. FENOMENA, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 1665 – 1673, nov. 2017. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/808>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles