FUNGSI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TERHADAP TANAH HAK PAKAI SEBAGAI OBYEK JAMINAN UTANG

  • Sudiyono Sudiyono Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Penelitian ini membahas Fungsi Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Tanah Hak Pakai Sebagai Obyek Jaminan Utang. Berdasarkan realita kehidupan nyata sering kita temui banyaknya status tanah dengan hak pakai sebagai jaminan hutang piutang. Penelitian ini akan menjelaskan tentang hak pakai apa yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang. Sehingga nantinya dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat terhadap hak pakai tentang cara mendapatkan hak pakai serta hak pakai yang bagaimana yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang.

Abstract

Penelitian ini membahas Fungsi Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Tanah Hak Pakai Sebagai Obyek Jaminan Utang. Berdasarkan realita kehidupan nyata sering kita temui banyaknya status tanah dengan hak pakai sebagai jaminan hutang piutang. Penelitian ini akan menjelaskan tentang hak pakai apa yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang. Sehingga nantinya dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat terhadap hak pakai tentang cara mendapatkan hak pakai serta hak pakai yang bagaimana yang dapat dijadikan sebagai obyek jaminan utang.

References

Buku
Boedi Harsono, 1995, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah), Djambatan,Jakarta.

Eugeni Liliawati Mulyono, 2003, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta.

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Parlindungan, 1993, Komentar Atas UUPA, Mandar Maju, Bandung.

Remy Sjahdeni,1999, Asas-asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, Alumni.

Ridwan Halim, 1954, Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ridhwan Indra, 1997, Mengenal Undang-Undang Hak Tanggungan, Cv Trisula, Jakarta.

Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada.

Satrio, 2002, Hukum Jaminan, Hak jaminan kebendaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri Soedewi Masjehoen,1975, Hak Jaminan Atas Tanah, Liberty, Yogyakarta.

Sudaryo Soimin, 2004, Status Hak dan Pembebasan Tanah. Sinar Grafika, Jakarta.

Urip Santoso,2010, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Internet
Www.NotarisIndonesia.com, Diakses tanggal 27 September 2017 pukul 13.05 WIB.

www.nihartsiwi.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 8 Agustus 2017 Pukul 11.00 wib.

www.rydisastra.wix.com, diakses pada tanggal 8 Agustus 2017 Pukul 11.40 wib.
Published
2017-11-30
How to Cite
SUDIYONO, Sudiyono; IBRAHIM, Muhammad Yusuf. FUNGSI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TERHADAP TANAH HAK PAKAI SEBAGAI OBYEK JAMINAN UTANG. FENOMENA, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 1643 – 1664, nov. 2017. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/807>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles