TINJAUAN YURIDIS PRINSIP ULTRA PETITA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama menjelaskan kondisi penyimpangan asas non ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, kedua menjelaskan konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita dibandingkan dengan asas non ultra petita menurut ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), hasil analisis data disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan peramasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penellitian menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita: Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah undang-undang yang dimohonkan untuk di judicial review sudah tidak sesuai dari UUD 1945 (menyimpang), sehingga pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku; Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution), sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan substantif; Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang; Petitum yang termuat dalam setiap permohonan yang mengatakan agar “hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, menjadi landasan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita demi tercapainya keadilan.
Abstract
Penelitian ini memiliki dua tujuan, pertama menjelaskan kondisi penyimpangan asas non ultra petita yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, kedua menjelaskan konsep keadilan substantif sebagai dasar Mahkamah Konstitusi dalam melakukan ultra petita dibandingkan dengan asas non ultra petita menurut ketentuan Undang-UndangNomor 8 Tahun 2011. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Perpustakaan Pusat dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo dan dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur dan situs internet. Adapun penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), hasil analisis data disajikan secara deskriptif, yakni memaparkan, menguraikan, dan menjelaskan peramasalahan yang relevan dengan penelitian ini secara jelas dan terperinci. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yakni dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan. Hasil penellitian menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi konstruksi pemikiran Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita: Hakim Mahkamah Konstitusi menilai bahwa inti atau jantung dari sebuah undang-undang yang dimohonkan untuk di judicial review sudah tidak sesuai dari UUD 1945 (menyimpang), sehingga pasal-pasal lain yang berkaitan dinyatakan ikut tidak berlaku; Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution), sehingga jika perlu dalam putusannya mungkin terjadi penyimpangan dari prinsip keadilan prosedural, demi terwujudnya keadilan substantif; Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat publik yang berlaku untuk semua orang; Petitum yang termuat dalam setiap permohonan yang mengatakan agar “hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya”, menjadi landasan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat ultra petita demi tercapainya keadilan.
References
I.P.M. Ranuhandoko. 2000. Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Maruarar Siahaan. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Kontitusi. 2006. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekjen MKRI.
Sudikno Mertokusumo. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal Ilmiah
Miftakhul Huda. Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi Volume 4 Nomor 3, September 2007.
Denny Indrayana, Saldi Isra dll, (2005), Kepala Daerah Pilihan Hakim: Membongkar Kontroversi Pilkada Depok, Harakatuna Publishing, Bandung.
Rifqi S. Assegaf, (2006), Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU KY: Momentum Penguatan Gerakan Anti ”Mafia Peradilan”, makalah disampaikan dalam Diskusi Publik “Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006: Lonceng Kematian Gerakan Antikorupsi?, diadakan oleh Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Indonesian Court Monitoring, di Universitas Gadjah Mada, 28 September 2006, hal. 5.
Denny Indrayana, (2006), Mahkamah Mafia Peradilan, dalam Kompas, Jakarta, hal.6.
Saldi Isra, (2006), Hakim Konstitusi Juga Hakim, dalam Kompas, Jakarta, hal.6.
Bivitri Susanti, (2006), Hakim atau Legislator: Menyoal..., hal. 5.
Bahan Kuliah Hukum dan Konsitusi via Video Conference untuk Mahasiswa S3 FH UNS, 1 April 2009
Artikel Internet
Mahfud Md, Mendudukkan Soal Ultra Petita, diakses dari http://www.kompas.com/kompas-cetak/0702/05/opini/3289700.htm
Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva: MK, Polisi Konstitusi, diakses dari http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4779
Kompas, MK Tetap Punya Kewenangan Ultra Petita, diakses dari http://nasional.kompas.com/read/2011/10/18/2241511/MK.Tetap.Punya.Kewenangan.Ultra.Petita
Mahfud Md, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara, diakses dari http://www.mahfudmd.com/public/makalah/ Makalah_21.pdf.
Busyro Muqoddas,“Komisi Yudisial Nasibmu Kini” Majalah Figur edisi X/TH. 2007
Position paper ELSAM “Ketika Prinsip Kepastian Hukum Menghakimi Konstitusionalitas Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu (Pandangan kritis atas putusan MK dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu)” yang dapat diunduh dalam laman www.elsam.or.id
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.