FUNGSI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA BAGI PENCIPTA BATIK DI KABUPATEN SITUBONDO
Abstract
Batik merupakan warisan budaya tradisional Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Perlindungan karya cipta Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Penelitian ini akan membahas tentang Fungsi Undang-Undang Hak Cipta Bagi Pencipta Batik Di Kabupaten Situbondo. dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j. Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, namun ciptaan dapat didaftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual guna memperkuat status hukumnya dan dapat dijadikan sebagai bukti jika dikemudian hari terdapat sengketa.
Penelitian ini akan menjelaskan tentang hak cipta bagi para pencipta batik khususnya di Kabupaten Situbondo. Sehingga nantinya dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat terhadap hak cipta tentang cara mendapatkan hak cipta serta ciptaan yang bagaimana yang dapat dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Abstract
Batik merupakan warisan budaya tradisional Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Perlindungan karya cipta Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Penelitian ini akan membahas tentang Fungsi Undang-Undang Hak Cipta Bagi Pencipta Batik Di Kabupaten Situbondo. dalam Pasal 40 ayat (1) huruf j. Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, namun ciptaan dapat didaftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual guna memperkuat status hukumnya dan dapat dijadikan sebagai bukti jika dikemudian hari terdapat sengketa.
Penelitian ini akan menjelaskan tentang hak cipta bagi para pencipta batik khususnya di Kabupaten Situbondo. Sehingga nantinya dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat terhadap hak cipta tentang cara mendapatkan hak cipta serta ciptaan yang bagaimana yang dapat dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
References
Andrian Sutedi., 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Ari Wulandari, 2011, Batik Nusantara (makna Filosofi, cara pembuatan dan industri batik). Yogyakarta: Andi Offset.
Djoemena, Nian S.,1986 Ungkapan Sehelai Batik (Its Mystery and Meaning). Jakarta: Djambatan.
Eddy Damian, dkk (Editor), 2002, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group Pty Ltd bekerja sama dengan Alumni : Bandung.
Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Much. Nurachmad, 2012, Segala Tentang Haki Indonesia (Buku Pintar Memahami Aturan Hak Kita). Jogjakarta: Buku Biru.
Purba, Afrillyanna, 2005, TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-Undang Yang Berlaku). Bandung: Oase Media.
b. Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
c. Internet
http://batiknyabibol.blogdetik.com/2017/04/20/motif-batik-situbondo, Diakses pada tanggal 13 Agustus 2017, pukul 09.30 wib.
http://batikrengganiscollection.blogspot.com di akses pada tanggal 13 Agustus 2017 pukul 09.00 wib.
http://www.pengertianpakar.com/2017/04/pengertian-batik-dan-jenis-jenis-batik.html, diakses pada tanggal 24 Oktober 2017 pukul 10.00 wib
http://id.wikipedia.org/wiki/Batik_Situbondo di akses tanggal 24 oktober 2017 Pukul 15.00 Wib