PENYALURAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DI LUAR NEGERI MENURUT SISTEM UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
Abstract
Subtansi kajian / bahasa rumusan masalah dalam jurnal penelitian ini lebih di fokuskan pada target luaran yang diharapkan / target luaran yang ingin dicapai terhadap perlindungan para TKI yang bekerja diluar negeri antara lain meliputi : Bagaimana upaya pemerintah yang dilakukan dalam meningkatkan Perlindungan nasib para TKI yang berkerja diluar negeri, sebagaimana yang ingin dicapai dalam penerapan sistem Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dan bagaimana dampak positifnya setelah adanya upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap keberadaan nasib para TKI yang disalurkan ke luar negeri.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Emperis. Metode analisanya menggunakan metode kualitatif yang didukung dengan teori Studi Pustaka berdasarkan data primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa. Sepanjang pemerintah melakukan upaya tingkat pengawasan secara intensif dan terpadu yang terkoordinasi dengan instansi yang terkait beserta perangkat hukum yang ada sekarang serta dengan upaya yang terintergrasi, maka pelaksanaan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan nasib para TKI di luar negeri sesuai yang diharapkan dalam sistem Undang-Undang tersebut, secara otomatis akan berdampak positif antara lain meliputi : menurunnya tingkat penyaluran TKI ke luar negeri secara ilegal; menurunya tingkat kejahatan terhadap kemungkinan timbulnya penyiksaan majikan terhadap pekerjanya; meningkatkan kesadaran atas pemenuhan hak-hak TKI sejak tahap perlindungan pra penempatan/sebelum pemberakatan TKI ke luar negeri dan selama bekerja sampai berakhirnya masa perjanjian kerja, termasuk pemberian kemudahan fasilitas kepulangan TKI dari tempat kerja negara tujuan ke tempat daerah asal TKI; pemenuhan jaminan kecelakaan – jaminan perawatan kesehatan / TKI meninggal dunia di negara tujuan; sedangkan dampak lainnya adalah mempererat dan meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dan terbukanya kesempatan kerjasama dalam hubungan ketenagakerjaan, sehingga peluang kesempatan kerja diluar negeri masih terbuka dengan tingkat upah yang ditawarkan cukup memadai. Realitas inilah telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat indonesia terutama peluang kerja bagi pencari kerja yang semakin meningkat jumlahnya untuk bekerja diluar negeri. Dengan demikian dapat meningkatkan pendapatan TKI dan kesejahteraan keluarganya, serta dapat meningkatkan Devisa Negara.
Abstract
Subtansi kajian / bahasa rumusan masalah dalam jurnal penelitian ini lebih di fokuskan pada target luaran yang diharapkan / target luaran yang ingin dicapai terhadap perlindungan para TKI yang bekerja diluar negeri antara lain meliputi : Bagaimana upaya pemerintah yang dilakukan dalam meningkatkan Perlindungan nasib para TKI yang berkerja diluar negeri, sebagaimana yang ingin dicapai dalam penerapan sistem Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dan bagaimana dampak positifnya setelah adanya upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap keberadaan nasib para TKI yang disalurkan ke luar negeri.
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Emperis. Metode analisanya menggunakan metode kualitatif yang didukung dengan teori Studi Pustaka berdasarkan data primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa. Sepanjang pemerintah melakukan upaya tingkat pengawasan secara intensif dan terpadu yang terkoordinasi dengan instansi yang terkait beserta perangkat hukum yang ada sekarang serta dengan upaya yang terintergrasi, maka pelaksanaan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan nasib para TKI di luar negeri sesuai yang diharapkan dalam sistem Undang-Undang tersebut, secara otomatis akan berdampak positif antara lain meliputi : menurunnya tingkat penyaluran TKI ke luar negeri secara ilegal; menurunya tingkat kejahatan terhadap kemungkinan timbulnya penyiksaan majikan terhadap pekerjanya; meningkatkan kesadaran atas pemenuhan hak-hak TKI sejak tahap perlindungan pra penempatan/sebelum pemberakatan TKI ke luar negeri dan selama bekerja sampai berakhirnya masa perjanjian kerja, termasuk pemberian kemudahan fasilitas kepulangan TKI dari tempat kerja negara tujuan ke tempat daerah asal TKI; pemenuhan jaminan kecelakaan – jaminan perawatan kesehatan / TKI meninggal dunia di negara tujuan; sedangkan dampak lainnya adalah mempererat dan meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dan terbukanya kesempatan kerjasama dalam hubungan ketenagakerjaan, sehingga peluang kesempatan kerja diluar negeri masih terbuka dengan tingkat upah yang ditawarkan cukup memadai. Realitas inilah telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat indonesia terutama peluang kerja bagi pencari kerja yang semakin meningkat jumlahnya untuk bekerja diluar negeri. Dengan demikian dapat meningkatkan pendapatan TKI dan kesejahteraan keluarganya, serta dapat meningkatkan Devisa Negara.
References
Danamik Sehat, 2006. Outsourcing & Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Djumialdji, FX, 1992, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta
Djumialdji, FX dan Wiwoho Soedjono. 1987. Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
Husni Lalu, 1998, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja di Indonesia (Telaah Terhadap Hukum Positif di Bidang Ketenagakerjaan), Lemlit, Universitas Mataram.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor : Kep-204/men/2007 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.
Manulang, Sendjun, 1990, Pokok-pokok hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.