PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE SHOP MELALUI JARINGAN INTERNET

  • Muhammad Yusuf Ibrahim Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
  • Hafifah Putri Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Teknologi informasi saat ini telah berkembang sangat pesat yang kemudian membawa pengaruh yang sangat besar terhadap bidang perekonomian. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya melalui media internet telah memberikan banyak manfaat terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini kemudian memicu lahirnya perdagangan secara elektronik (e-commerce). Akibatnya toko online (online shop) menjadi perhatian bagi masyarakat luas. Namun adanya online shop tidak terlepas dari dampak negatif yang salah satunya adalah penipuan yang semakin hari semakin bertambah jumlah korban tersebut. Terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik serta ancaman pidana terhadap pelaku penipuan online shop. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penipuan online shop yang dilakukan melalui jaringan internet dapat dikenakan pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karena perbuatan penipuan online shop  yang dilakukan melalui jaringan internet mmenuhi unsure-unsur dari pasal tersebut.

Abstract

Teknologi informasi saat ini telah berkembang sangat pesat yang kemudian membawa pengaruh yang sangat besar terhadap bidang perekonomian. Pemanfaatan teknologi informasi khususnya melalui media internet telah memberikan banyak manfaat terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini kemudian memicu lahirnya perdagangan secara elektronik (e-commerce). Akibatnya toko online (online shop) menjadi perhatian bagi masyarakat luas. Namun adanya online shop tidak terlepas dari dampak negatif yang salah satunya adalah penipuan yang semakin hari semakin bertambah jumlah korban tersebut. Terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi elektronik serta ancaman pidana terhadap pelaku penipuan online shop. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku penipuan online shop yang dilakukan melalui jaringan internet dapat dikenakan pasal 62 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karena perbuatan penipuan online shop  yang dilakukan melalui jaringan internet mmenuhi unsure-unsur dari pasal tersebut.

References

, Referensi Buku-Buku
Dewi, Shinta. Cyber Law. Bandung : Widya Padjajaran. 2009.

Widodo. Sistem Pemidanaan Dalam Kejahatan Dunia Maya (cybercrime), Alternatif Ancaman Pidana, Kerja Sosial Dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Kejahatan Dunia Maya (cybercrime). Jogjakarta : Laksbang Mediatama. 2009.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta : Akademika Pressindo. 1993.
Mansur, Dikdik M.A. dan Elisatris Gultom. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). Bandung : Refika Aditama. 2005.
Wisnubroto, Al. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta : Universitas Widyatama. 1999.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Situs

https://anisahaseena.wordpress.com2013/03/18/maraknya-penipuan-bisnis-online-online-shop diakses 20 Februari 2016. Pukul 10.56 WIB.
http://bnetpwj.blogspot.co.id/2015/08/makalah-sejarah-internet-lengkap.html diakses 12 Februari 2016. Pukul 14.21 WIB.
http://bongkarpenipuan.blogspot.co.id/2013/04/keluh-kesah-korban-penipuan.html diakses 12 Februari 2016. Pukul 14.40 WIB.
http://borju-bsi.blogspot.co.id/ diakses 24 Februari 2016. Pukul 10.35 WIB.
http://chansasalsabilla.blogspot.co.id/2015/09/mskslsh-internet-lengkap.html diakses 12 Februari 2016. Pukul 15.30 WIB.
http://hendritovan.blogspot.co.id/2014/03/tindak-pidana-penipuan-jual-beli.html diakses 12 Februari 2016. Pukul 15.17 WIB.
http://kelompoketika6.blogspot.co.id/ diakses 12 Februari 2016. Pukul 11.16 WIB.
http://purnomoanggi7.blogspot.co.id/ diakses 20 Februari 2016. Pukul 14.00 WIB.
http://rakhapermanasblog.blogspot.co.id/2013/05/aspek-hukum-dan-etika-internet.html diakses 20 Februari 2016. Pukul 12.05 WIB.
http://tanggoyayangalpasera.blogspot.co.id/ diakses 20 Februari 2016. Pukul 12.33 WIB.
http://www.artikelbagus.com/2013/09/perkembangan-teknologi.html diakses 12 Februari 2016. Pukul 13.44 WIB.
http;//www.haki.lipi.co.id/ diakses 16 Juli 2016. Pukul 08.07 WIB.
https://indonesialegalcertainty.wordpress.com/2014/12/07/aspek-hukum-dalam-perlindungan-konsumen-on-line-shop/ diakses 24 Februari 2016, Pukul 13.25 WIB.
https://kelompokcybercrime116b.wordpress.com/ diakses 20 Februari 2016. Pukul 10.07 WIB.
https://yaseerfix.wordpress.com/ diakses 14 Juli 2016. Pukul 09.46 WIB.
www.hukumonline.com/berita/baca/hol2484/hadapi-kejahata-internet-kuhap-perlu-disempurnakan diakses 29 Juli 2016. Pukul 10.34 WIB.
Published
2017-05-16
How to Cite
IBRAHIM, Muhammad Yusuf; PUTRI, Hafifah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN ONLINE SHOP MELALUI JARINGAN INTERNET. FENOMENA, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 1554 – 1566, may 2017. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/801>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles