PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM ISLAM

  • Ali Uraidi Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Abstract

Perkawinan diatur di dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk dapat terwujudnya tujuan perkawinan, salah satu syaratnya yaitu para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan dibawah umur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang dilakukan dibawah umur dalam hukum Islam.

Abstract

Perkawinan diatur di dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk dapat terwujudnya tujuan perkawinan, salah satu syaratnya yaitu para pihak yang akan melakukan perkawinan telah masak jiwa raganya. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ditentukan batas umur minimal untuk melangsungkan perkawinan. Ketentuan mengenai batas umur minimal tersebut terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun”. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan dibawah umur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan yang dilakukan dibawah umur dalam hukum Islam.

References

BUKU
Ahmad Azhar basyir, 1977. Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Amir Syarifudin, 2009. Hukum Perkawinan Islam, Kencana: jakarta.

Asmin, 1986. Status Perkawinan antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PT. Dian Rakyat, Jakarta.

Asrorun Ni’am, 2009. “Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Fikih Munakahah”, dalam Ijma Ulama, Majelis Ulama Indonesia.

Bushar Muhammad, 2004. Pokok Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita: Jakarta.

Dept. Agama proyek pengadaan kitab suci Al-qur’an, yayasan penyelenggara penterjemah Al-qur’an, II/1978/1979.

Djamaan Nur, 1993. Fiqih Munakahat, Dina Utama Semarang (DIMAS), Bengkulu.

Hosen Ibrahim, 1979. Pembahasan Kertas Kerja Subekti tentang Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional yang akan Datang, Majalah Hukum & Keadilan, Jakarta.

Ibrahim, al Bajuri, vol. 2 Toha Putra, Semarang.

Ibnu Hajar al’Asqalani, Fathul Bari, vol. 9, Darul Kitab Ilmiah, Beirut.

Jalaludin Suyuthi, Jami’al Shaghir , Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

K. Wantjik Saleh, 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mohammad Daud Ali, 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama (Kumpulan Tulisan), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Idris Ramulyo, 1990. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Isla, Ind. Hill-Co, Jakarta.

Neng Djubaedah, dkk, 2005. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PT. Hecca Mitra Utama, Jakarta.

Sayuti Thalib, 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta,.

Soerojo Wignjo diponegoro, 1987. Pengantar AdatDan Azas-Azas HukumAdat, , Cet.VI, Gunung Agung.

Tri Wijayadi, 2008. Dispensasi pengadilan agama dalam perkawinan di bawah umur (Penelitian studi kasus), Surakarta.

Yusuf Hanafi, 2011. Kontroversi Perkawinan dibawah Umur, Mandar Maju, Malang,

Zakiah Daradjat, 1995. Ilmu Fiqih Jilid 2, Dana Bhakti, Yogyakarta.

Zulherman Idris, 2005. HukumAdat Lembaga-lembaganya Keberadaan dan Perubahannya, Uir Press, Pekanbaru.


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kompilasi Hukum Islam

WEBSITE

http://bloghukumumum.blogspot.co.id/2010/04/pengertian-perkawinan-menurut-undang.html diakses pada tanggal 26 mei 2016 jam 11:29 wib

http://bocahrandue.blogspot.com/2012/11/prinsip-perkawinan-menurut-uu-no1-1974.html, diakses pada tanggal 26 Mei 2016 jam 11:42 wib

https://uulgintingg.wordpress.com/2012/05/31/batas-usia-dewasa-menurut-aturan-hukum-di-indonesia/ diakses pada tanggal 22 juni 2016 jam 16:01 wib

http://dunkdaknyonk.blogspot.com/2011/03/pengertian-anak-menurut-beberapa-uu.html diakses pada tanggal 22 juni 2016 jam 16:05 wib

Diana Kusumasari, perbedaan batasan usia cakap hukum dalam peraturan perundang-undangan, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan diakses pada tanggal 22 juni 2016 jam 16:08 wib

https://uulgintingg.wordpress.com/2012/05/31/batas-usia-dewasa-menurut-aturan-hukum-di-indonesia/ diakses pada tanggal 22 juni 2016 jam 16:07 wib

http://bloghukumumum.blogspot.co.id/2010/04/pengertian-perkawinan-menurut-undang.html diakses pada tanggal 26 mei 2016 jam 11:29 wib
http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-tujuan-pernikahan-perkawinan.html diakses tanggal 26 mei 2016 jam 11:28 wib

http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-tujuan-pernikahan-perkawinan.html# diakses 26 mei 2016 jam 11:28 wib

http://Razichania.blogspot.co.id/2009/04/pencatatan-perkawinan.html?m=1, diakses (26 Mei 2016 jam 12:10) wib

http://www.Suduthukum.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-pencatatan-perkawinan.html?m=1, diakses 26 Mei 2016 jam 12:08 wib

http://gubukhukum.blogspot.com/2013/02/hukum-pencatatan-pernikahan-dalam-islam.html diakses pada tanggal 30 Juni 2016 jam 18:55 wib

https://aljurem.wordpress.com/2012/05/08/pencatatan-perkawinan-dalam-hukum-islam/ diakses pada tanggal 30 juni 2016 jam 21:26 wib

http://sitikurniatul.blogspot.com/2011/03/pernikahan-dini-dalam-perspektif-islam.html diakses 18 Juli 2016 16:20 wib

http://www.landasanteori.com/2015/10/perkawinan-dibawah-umur-menurut-hukum.html, diakses 20 Juli 2016 20:57 wib

http://s2hukum.blogspot.com/2010/03/kajian-sosiologi-hukum-terhadap.html diakses 21 Juli 2016 13:11 wib

https://id.scribd.com/doc/303239838/Perkawinan-Di-Bawah-Umur-Menurut-Hukum-Islam-Dan-Uu-No diakses 21 Juli 2016 11:23 wib

http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=3955 diakses 22 juli 2016 jam 12:46 wib

http://www.landasanteori.com/2015/10/perkawinan-dibawah-umur-menurut-hukum.html diakses 20 Juli 2016 20:57 wib

http://bocahrandue.blogspot.com/2012/11/prinsip-perkawinan-menurut-uu-no1-1974.html diakses 26 Mei 2016 11:42 wib
Published
2017-05-16
How to Cite
URAIDI, Ali. PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM HUKUM ISLAM. FENOMENA, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 1538 – 1553, may 2017. ISSN 0215-1448. Available at: <https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/800>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles