KEJAHATAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga dalam perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jenis tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang, yaitu diantaranya “pembunuhan” di mana tindak pidana ini sangat erat hubungannya satu dengan yang lain karena tindak pidana pembunuhan selalu didahului hal-hal yang selalu tampak sebagai tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Tindak pidana pembunuhan ini merupakan salah satu kejahatan yang mengganggu, keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Perilaku kejahatan ini (criminal behaviour) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang sehat, orang kaya, orang miskin, orang penderita gangguan jiwa, perorangan, kelompok, pria, wanita, anak-anak maupun lanjut usia. Tegasnya siapa saja bisa melakukan kejahatan pembunuhan.
Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dalam hukum Indonesi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku yang tidak menyelasaikan suatu tindak pidana secara sempurna dapat dibebani pertanggungjawaban dan dapat dihukum, apabila pelaku telah memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu melakukan perbuatan pidcana dan syarat subyektif berupa kesalahan. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Adapun sanksi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah terpenuhinya syarat bertanggungjawab oleh keadaan jiwa pelaku dan telah terbuktinya tindak pidana percobaan pembunuhan maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara yang ditentukan majelis hakim setelah melalui proses persidangan.
Abstract
Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga dalam perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jenis tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang, yaitu diantaranya “pembunuhan” di mana tindak pidana ini sangat erat hubungannya satu dengan yang lain karena tindak pidana pembunuhan selalu didahului hal-hal yang selalu tampak sebagai tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Tindak pidana pembunuhan ini merupakan salah satu kejahatan yang mengganggu, keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Perilaku kejahatan ini (criminal behaviour) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang sehat, orang kaya, orang miskin, orang penderita gangguan jiwa, perorangan, kelompok, pria, wanita, anak-anak maupun lanjut usia. Tegasnya siapa saja bisa melakukan kejahatan pembunuhan.
Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dalam hukum Indonesi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku yang tidak menyelasaikan suatu tindak pidana secara sempurna dapat dibebani pertanggungjawaban dan dapat dihukum, apabila pelaku telah memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu melakukan perbuatan pidcana dan syarat subyektif berupa kesalahan. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Adapun sanksi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah terpenuhinya syarat bertanggungjawab oleh keadaan jiwa pelaku dan telah terbuktinya tindak pidana percobaan pembunuhan maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara yang ditentukan majelis hakim setelah melalui proses persidangan.
References
Aruan Sakitjo dan Bambang Poernomo, 2016. Hukum Pidana dan Dasar Aturan Hukum Pidana. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Benhard Sinaga, 2012. Kitab Saku KUHP dan KUHAP Lengkap Dengan Penjelasan dan Revisinya. Marshindo Publising: Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP.
Kanter, E.Y dan S. R. Sianturi, 2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika: Jakarta.
Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Adytia Bakti: Bandung.
Loebby Loqman, 1996. Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Universitas Tarumanagara: Jakarta.
Moeljatno, 2007. Delik-Delik Percobaan Delik-Delik Penyertaan, Bina Aksara: Jakarta.
____________, 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta: Jakarta.
R. Soesilo, 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
Roeslan Saleh, 1982. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Sudrajat Bassar, 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu didalam KUHP. Remaja karya: bandung.
Soerjono Soekanto dan sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press: Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco: Bandung.